Labuhanbatu Selatan, Detik Kriminal – Tim Investigasi Media ini menemukan adanya dugaan pengelolaan lahan kebun Kelapa Sawit, seluas kurang lebih 55 hektare didesa Simatahari Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, yang diduga tidak memiliki legalitas atau surat Kepemilikan.
Penelusuran lapangan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Investigasi Nasional Media detikkriminal.id Pusat Jakarta Ali Mukti Hasibuan bersama Korlapnas Herman Harahap, yang mendapati sejumlah kejanggalan, dimana seorang Pria bernama Anton yang mengaku sebagai Pemilik lahan tersebut, ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas Kepemilikan yang sah.

Kejanggalan lainnya adalah, ketika terjadi pemanenan sawit oleh Kelompok Tani Urat Simataniari yang mengetahui Legalitas kebun sawit tersebut, dilaporkan oleh Pihak Anton ke Polres Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, dengan tuduhan pencurian kelapa sawit.
Namun anehnya ketika Tim Investigasi Nasional detikkriminal.id menanyakan bukti surat Laporan Polisi dari Pihak Anton sebagai Pelapor, ternyata mereka tidak dapat memperlihatkannya.
Tak lama berselang, pihak Kepolisian dari Polres Kota Pinang Labuhanbatu Selatan tiba dilokasi, ternyata Oknum Aparat dari Kepolisian ini yang enggan disebutkan namanya, juga tidak bisa menunjukkan bukti adanya laporan resmi dari Anton kepada pihak Kepolisian,dan Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu 24 Agustus 2025.
Ditempat terpisah, Kepala Perwakilan Media detikkriminal.id wilayah Sumatera Utara Rizki Harahap, mendesak Kapolres Labuhanbatu Selatan, agar segera mengusut tuntas kasus ini.
” Kami minta Aparat Kepolisian dapat menelusuri siapa dalang dibalik persoalan ini, jangan sampai ada Oknum oknum yang bermain dibalik konflik kebun sawit yang diduga tanpa legalitas ini, dan kami dari Media detikkriminal.id, akan terus memantau permasalahan ini hingga tuntas. ” tegas Ari Rizki.
(Redaksi)













