Surakarta, detikkriminal.id– Seorang Pria berinisial W (51) warga Kelapa Gading Jakarta Utara, diciduk oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta yang dipimpin oleh Ipda Irham Rhoza. Al Fiqri, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo kepada awak media, pada hati sabtu 13 September 2025.

Dikatakannya, penangkapan terhadap W tersebut dilaksanakan pada hari Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 03.15 Wib oleh Subnit Opsnal Resmob Satreskrim Polresta Surakarta.
” Sebenarnya Kasus ini terjadi pada bulan Juli 2025 lalu sekitar pukul 07.30 wib, di mesin ATM bank BRI SPBU jalan Kapten Mulyadi Kedung lumbu kecamatan Pasar Kliwon Surakarta, dimana saat itu, korban bernama Bambang (44) hendak melakukan tarik tunai, namun kartu ATM korban tiba tiba tertelan mesin ATM, dan kemudian pelaku menawarkan bantuan dengan mengarahkan korban untuk menekan tombol correct dan enter berulang kali, sambil memasukan PIN, Namun kartu ATM tidak kunjung keluar, sementara pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi ” ujar Prastiyo.
Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah beberapa waktu kemudian, korban mendapati Saldo rekeningnya berkurang sebesar 3,5 juta rupiah.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 buah klip penjepit, 1 unit HP Samsung A 56 warna hitam, 10 Kartu ATM salah satu bank yang telah dimodifikasi, Kartu Identitas atas nama pelaku, peralatan congkel ATM, Masker, segi, jaket, sarung tangan serta uang tunai senilai Rp.1.287.000,-
” Pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di Surakarta, yakni pencurian uang sebesar Rp 578.494.500 melalui ATM Bank Mandiri KCP Solo pada April 2024, dan kasus ini masih terus kami kembangkan, untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian ATM lintas daerah ” ungkap Prastiyo
(Wiwik Prilis)








