Labusel, detikkriminal.id- Penyalahgunaan Narkotika masih menjadi masalah kronis di Indonesia, Kasus peredaran Sabu dan sejenisnya, menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat Narkoba.
Pemerintah Indonesia mengedepankan peran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di Indonesia.

Berbagai upaya dilakukan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkoba, diantaranya secara Preemrif yakni pencegahan secara dini, Preventif yakni upaya yang sifatnya strategis dan merupakan rencana jangka menengah dan panjang dan Represif yakni upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum
Terkait hal tersebut, sesuai Komitmen untuk memberantas peredaran Narkotika, Personil unit Reskrim Polsek Torgamba Poles Labuhanbatu Selatan, belum lama ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukumnya, yakni dengan melakukan penangkapan terhadap MRD
(38) warga Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba.
Menurut keterangan Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar SH,MH, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya transaksi Narkoba dilokasi mereka.
” Dari Informasi yang didapat, Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin oleh Ipda Bambang Purwanto segera melakukan penyelidikan dan melakukan monitoring disekitar lokasi, dan setelah diyakini kebenaran informasi, maka pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 lalu sekitar pukul 21.00 wib, Tim bergerak kerumah tersangka MRD ” ujarnya
Dilanjutkannya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan total bruto 39,19 gram dan Ganja seberat 1,80 gram, didalam rumah serta di Kandang ayam milik tersangka.
” Kita juga menyita dua unit handphone dan uang tunai 703 ribu dan sebuah kipas angin ” katanya.
Ditempat terpisah, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K kepada para awak media hari Minggu 14 september 2025 memberikan Apresiasi atas kerja cepat Polsek Torgamba yang berhasil menggagalkan peredaran Narkoba diwilayah hukumnya.
” Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika di Labuhanbatu Selatan ” tegasnya.
Kapolres juga mengatakan, akan terus mengembangkan kasus Narkotika ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
(Redaksi)








