Labusel, detikkriminal.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP E.R.Ginting SH, MH bersama Kasi Pidum Kejari Romi Affandi Tarigan SH, Kanit Pidum Ipda Rajo Irawan, Jaksa Penuntut Umum M Arif Fadillah SH serta Penasihat hukum tersangka Dedy Syahputera SH MH, melakukan Rekonstruksi Peristiwa Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (2) dan (3) KUHP.
Rekonstruksi ini dilaksanakan pada hari Senin, 15 September 2025 yang dihadiri langsung oleh tersangka FG, saksi-saksi dan keluarga korban, bertempat di lokasi TKP di Perumahan F 34 TP2 PT ABM desa teluk Panji kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka FG memperagakan 10 Adegan, mulai dari saat dirinya pulang kerumah dan mendapati korban bersama saksi sedang minum tuak, hingga peristiwa penikaman yang menyebabkan korban Febry meninggal dunia, serta adegan dimana tersangka berupaya melarikan diri ke kebun kelapa sawit.

Untuk diketahui Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian korban ini terjadi pada hari Kamis 06 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 wib.
Usai gelar Rekonstruksi tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, kepada awak media mengatakan, Rekonstruksi tersebut sangat penting, untuk memberikan gambaran nyata terhadap kejadian sebenarnya.
” Rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti, agar dapat menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya ” ujar Ginting.
Dia juga menjelaskan, bahwa dari 10 Adegan yang diperagakan tersangka, semua sudah sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
” Semua adegan yang diperagakan cocok dan sesuai dengan keterangan tersangka dalam BAP dan penyelidikan yang kami lakukan ” tegasnya
Ditempat terpisah, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P Sembiring M, S.I.K menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus tersebut secara Profesional dan Transparan.
” Kami pastikan, penanganan Kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan rekonstruksi merupakan bagian dari transparansi penyidikan ” pungkasnya
(Redaksi)








