Medan,detikkriminal.id – Koordinator Wilayah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Sumatera Utara Samsir mengatakan, bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan surat pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana BOS di SMAN 3 Medan, tahun Anggaran 2023 dan Tahun 2024.
Dijelaskan oleh Samsir, LSM yang dipimpinnya tersebut telah melakukan upaya Klarifikasi ke pihak Sekolah, melalui Surat bernomor 135/Berkoordinasi/IX/2025.

Dijelaskan olehnya bahwa Surat Permintaan Klarifikasi tersebut telah dijawab resmi oleh pihak SMAN 3 Medan dengan nomor surat 420/1763/SMA3.MDN/2025 tertanggal 15 September 2025.
” Namun jawaban klarifikasi yang diberikan pihak sekolah, menurut kami adalah jawaban klasik, yang tidak memuat data secara kongkrit sebagaimana layaknya ” ujar Samsir.
Dia juga mengatakan, dari sekian banyak temuan yang dicurigai adalah biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 yang nilainya mencapai 100 jutaan rupiah, sementara ditahun 2024 menurun.
” Tentu jadi pertanyaan kami, Uang 100 JT an itu digunakan untuk apa saja, ini kan sekolah Negeri, kalau sekolah Negeri itu siswa yang datang mencari sekolah, beda dengan sekolah swasta yang harus door to door untuk mendapatkan siswa, sementara didalam jawaban pihak SMAN 5, hanya menyebutkan dana tersebut digunakan untuk ATK, Tata tertib dan Snack ” tegasnya.
Dia juga meminta kepada instansi terkait, terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti dugaan Mark Up dana BOS tersebut.
(Maruli Tua Sihombing)













