Karanganyar, detikkriminal.id – Dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Karanganyar Polda Jateng, dengan barang bukti mencapai 33,94 gram Sabu.
Dalam operasi ini, Polisi berhasil menciduk tersangka berinisial PS, yang bekerja sebagai Karyawan swasta dirumahnya, yang berlokasi di desa Ngringo kecamatan jaten Kabupaten Karanganyar.

Menurut keterangan Kapolres Karanganyar AKBP Dr Hadi Kristanto, S.I.K, MM melalui Kasi Humas Iptu Mulyadi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat, mengenai aktivitas tersangka, yang diduga kuat kerap mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu.
” Setelah adanya laporan tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka berikut barang bukti ” ujarnya.
Dia juga mengatakan, pihak kepolisian berhasil menemukan berbagai paket sabu dengan berat bervariasi, alat hisab (bong), timbangan digital serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam, yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas peredaran Narkoba.
” Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka PS mengaky memperoleh Narkotika tersebut dari seseorang yang kini DPO bernama Resa asal Wonogiri ” katanya
Dikatakannya, tersangka tersebut juga sudah mengakui telah lima kali melakukan pengambilan dan pembagian sabu, dengan imbalan 50 ribu rupiah untuk setiap titik alamat yang berhasil ditaruhnya.
” Saat ini tersangka sudah berada dalam tahanan, dan Barang bukti telah kita amankan di Polres Karanganyar untuk proses penyelidikan lebih lanjut ” ungkapnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat(2) subsider pasal 112 ayat(2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Wiwik Prilis)













