Bogor, detikkriminal.id – Dua orang Pelaku yang mengaku sebagai Anggota Polri dan melakukan pemerasan dan Curas berhasil diamankan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasar Reskrim Polres Bogor Kota Aji Riznaldi Nugroho, yang didampingi Kasi Humas Ipda Eko Agus kepada awak Media, pada hari Senin 29 September 2025.

Dijelaskan oleh AKP Aji, Kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 24 September 2025 oleh seorang pelapor bernama Ubaedillah.

” Kronologi berawal dihari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 03.00 wib dini hari di jalan Pancasan Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Bogor Barat, dimana Korban Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholig sedang beristirahat dipinggir jalan, kemudian datang dua orang pelaku mendekati mereka menggunakan sepeda motor dan mengaku sebagai Anggota Polisi ” ujarnya.
Dilanjutkannya, setelah mendekati kedua pemuda tadi, si pelaku kemudian menuduh korban akan melakukan transaksi Narkoba, kemudian menodongkan senjata api kearah korban dan memborgol tangan korban.
” Kemudian pelaku mengambil paksa barang-barang milik korban termasuk sepeda motor korban serta dompet korban yang berisi uang tunai senilai 700 ribu rupiah ” katanya.
Usai kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polresta Bogor.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya Polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang masing-masing berinisial AK alias Asem (37) dan WA (37)
” Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 butir peluru kaliber 38 mm, 1 borgol 2 unit Ponsel milik pelaku serta 1 unit sepeda motor milik Pelaku ” ungkapnya
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
” Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota, dan penyidik masih mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor ” pungkas Aji
(Jasman)








