Semarang, Detik kriminal.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Polda Jawa Tengah, Minggu malam lalu 10 Oktober 2025, meringkus seorang terduga pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu berinisial ZA (26) warga Bendang Kergon Kota Pekalongan, dengan Barang Bukti Sabu Seberat 4,23 gram.
Menurut keterangan Kasubsi Penmas Polres Pekalongan Ipda Warsito SH kepada detikkriminal.id pada hari Senin 13 Oktober 2025, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, Penangkapan terhadap ZA ini berawal dari informasi yang diterima pihak Kepolisian, terkait adanya aktivitas peredaran Sabu di wilayah Kecamatan Kedungwuni, dan penangkapan awal terhadap seorang pelaku, yang mengaku mendapatkan Sabu dari ZA.
” Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku yang lebih dulu ditangkap, kemudian Tim Satres Narkoba Polres Pekalongan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap ZA pada hari Jumat 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 wib, disebuah rumah di Kelurahan Poncol Pekalongan Timur ” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, dalam penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti Narkoba yang diduga siap edar.
” Ada delapan paket sabu yang ditemukan dari tangan pelaku dengan berat bervariasi, serta turut diamankan timbangan digital, plastik klip, isolasi, satu unit handphone OPPO A 58 ” katanya.
Dikatakanya, Penangkapan terhadap pengedar atau bandar sabu ini merupakan bagian dari Komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas Narkoba diwilayah hukum Polres Pekalongan.
” Ini merupakan Komitmen kami, dan kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan diatasnya ” ungkap Warsito.
Saat ini, tersangka ZA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pekalongan guna pengembangan lebih lanjut.
” Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” pungkasnya.
(Abdul Rosad)













