Tubaba, detikkriminal.id – Dua orang Pejabat Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, masing-masing Kadis Lingkungan hidup berinisial FIR dan Kabid Pengelolaan Sampah berinisial HAR ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tubaba pada hari Senin 13 Oktober 2025.
Kedua pejabat tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan kegiatan rutin APBD 2022-2024 pada Dinas Lingkungan hidup setempat, dengan kerugian Negara 1,3 Milyar rupiah.

Kepala Kejari Tulangbawang barat Mochamad Iqbal bersama Kepala Seksi Tindak pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, kepada awak media pada hari Selasa 14 Oktober 2025 mengatakan, bahwa penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan, setelah Tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.
” Kasus ini bergulir sejak tahun 2023 lalu, dan Tim Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan sejumlah pegawai pada Pemkab Tubaba, hingga akhirnya menetapkan Kedua tersangka ” ujar Iqbal
Dilanjutkannya, kini kedua tersangka langsung masuk ke Rutan kelas II B Tulangbawang dan Rutan kelas I Bandar Lampung
” Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka kami tahan pada dua tempat berbeda, yakni di Rutan Menggala dan Rutan Bandar Lampung ” katanya.
Diperjelasnya, pihak penyidik menemukan sejumlah alat bukti lain yakni sejumlah kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tidak ada bukti SPJ.
” Bahkan dalam pencairan dana tersebut, ada permintaan penyisihan dana untuk Kadis Lingkungan hidup sebesar 20 persen ” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi.
(Agung)













