Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Polres Bengkayang Amankan Pelaku Pencuri Handphone

badge-check


					Polres Bengkayang Amankan Pelaku Pencuri Handphone Perbesar

Benuang Kalbar, detikkriminal.id -Seorang Pria berinisial RSL (40) warga asal Benuang, ditangkap Tim Gabungan Polres Benuang, Polres Samarinda Dan Polda Kalbar, usai melarikan diri pasca membobol sebuah Konter Handphone ” Trisman Ponsel” yang berada di jalan raya Ledo Kabupaten Bengkayang pada 11 September 2025 lalu, yang mengakibatkan Korban mengalami kerugian mencapai 40,7 Juta rupiah.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anyar Syarifudin pada hari Rabu 15 Oktober 2025, dalam laporan korban dikantor Polisi, terduga pelaku RSL ini mencuri 28 unit Ponsel berbagai merek dan 2 kotak paket Voucher Indosat yang masing masing berisi 150 lembar.

” Berdasarkan laporan tersebut, pihak Reskrim mulai melakukan penyelidikan, dan didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di jalan Kadrie Oening Kota Samarinda, dan pada hari Jumat tanggal 3 Oktober lalu sekitar pukul 03.00 dini hari, pelaku berhasil kita amankan ” ujar Anuar Syarifudin.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu helai baju warna hitam dan satu buah topeng warna hitam yang digunakan saat melakukan aksi pencurian, rekaman CCTV, satu unit motor Yamaha R 15 warna hitam, empat unit hp hasil curian, uang tunai 200 ribu, serta 95 lembar Voucher Indosat 5 GB

” Tak sampai disitu, penyidik juga menelusuri jaringan penadah hasil curian, dan pada tanggal 8 Oktober 2025, tim kita berhasil menemukan 17 unit Handphone berbagai merek, disebuah toko bernama JS Seluler di desa Balai pinang kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang ” katanya.

Dilanjutkan oleh Anuar, Pemilik toko JS seluler tersebut mengaku membeli 20 unit ponsel dari pelaku RSL seharga 21,6 juta rupiah, pada 14 September 2025, dan dari jumlah tersebut, tiga diantaranya sudah sempat dijual oleh penadah ini ” ungkapnya

Atas perbuatannya tersebut, RSL dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

( Yadi Kalbar )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Penarik Motor Paksa di Narogong, 4 Pelaku Masih Buron

28 Maret 2026 - 04:31 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pencuri Spesialis ‘Rumsong’ dan 4 Penadah di Jatiasih

28 Maret 2026 - 04:25 WIB

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

27 Maret 2026 - 16:30 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Penarik Motor Paksa di Narogong, 4 Pelaku Masih Buron

27 Maret 2026 - 12:13 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pencuri Spesialis ‘Rumsong’ dan 4 Penadah di Jatiasih

27 Maret 2026 - 12:11 WIB

Trending di Berita Kriminal