Tanggamus Lampung, detikkriminal.id – Pelarian RLH terpidana Kasus Korupsi Pengelolaan dana simpan pinjam Perempuan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pedesaan, pada Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Kelumbayan barat Kabupaten Tanggamus Periode 2015-2016 terpaksa harus terhenti.
Hal ini disebabkan karena dirinya berhasil ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus, melalui Program Tabur (Tangkap Buronan) pada hari Selasa 14 Oktober 2025

RLH yang sempat melarikan diri selama 10 tahun setelah adanya Vonis Hakim, ditangkap oleh Tim Gabungan Seksi V Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung tengah, ditempat persembunyiannya diwilayah Bandar Sari, Bandar Jaya Barat Kabupaten Lampung tengah, disebuah lokasi yang tidak pernah diduga sebelumnya.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tommy Adhiyaksyah Putra SH Kepada awak Media, Dana yang diselewengkan oleh RLH ini, merupakan dana yang seharusnya digulirkan, untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
” Dana itu yang diselewengkan oleh RLH, sehingga merugikan keuangan Negara dan menciderai kepercayaan Publik ” ujarnya.
Dikatakannya penangkapan ini tidak hanya soal penegakkan hasil putusan pengadilan, melainkan juga soal memulihkan rasa keadilan bagi masyarakat, yang haknya telah dirampas.
” Perbuatan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, akan tetap di eksekusi, jadi keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara unit unit kejaksaan ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota berjalan efektif, dalam menuntaskan perkara-perkara yang tertunda ” pungkasnya
(Agung)








