Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

SATRES NARKOBA POLRES LABUHANBATU SELATAN UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOBA DI DESA ASAM JAWA, KECAMATAN TORGAMBA

badge-check


					SATRES NARKOBA POLRES LABUHANBATU SELATAN UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOBA DI DESA ASAM JAWA, KECAMATAN TORGAMBA Perbesar

Labuhanbatu Selatan, Detik Kriminal – Polres Labuhanbatu Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini terjadi di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin, 13 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP ADITYA S.P. SEMBIRING M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP SAHAT MARULAM LUMBAN GAOL, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan personel dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan IPDA APMA ADON PULUNGAN, S.H., M.H., selaku Kanit I Lidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial RS alias AL (38), warga Desa Tanjung Haloba, Kecamatan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, dan AFN alias F (41), warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tangan RS alias AL, petugas menyita barang bukti berupa:
• 3 (tiga) plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,45 gram,
• 1 plastik klip kosong, serta
• 1 unit handphone merek Infinix warna hitam.
Sementara dari AFN alias F, ditemukan barang bukti lebih besar, yaitu:
• 7 (tujuh) plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 405 gram,
• 1 timbangan elektrik warna hitam,
• 2 bungkus plastik klip kosong,
• 3 lakban warna cokelat,
• 1 pipet berbentuk sekop,
• 1 tas sandang warna hitam,
• 1 paper bag,
• 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, serta
• 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa plat nomor.
Kasat Narkoba AKP Marulam Lumban Gaol menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan undercover buy (penyamaran pembelian) dan berhasil mengamankan RS alias AL beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, RS mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama (AFN alias F). Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan F beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar.
“Dua pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Marulam Lumban Gaol.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman, tertib, dan lancar.
Adapun rencana tindak lanjut dari kasus ini antara lain:
• Pembuatan Laporan Polisi,
• Pemeriksaan saksi-saksi,
• Pelengkapan berkas administrasi penyidikan (mindik),
• Gelar perkara,
• Pengiriman barang bukti ke Labfor,
• Pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku,
• Pengembangan terhadap jaringan di atas, serta
• Proses hukum hingga tahap penuntutan (JPU).

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Labuhanbatu Selatan. Kami akan tindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
(Redaksi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Bogor

30 Maret 2026 - 13:20 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Pil Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

29 Maret 2026 - 11:26 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Penarik Motor Paksa di Narogong, 4 Pelaku Masih Buron

28 Maret 2026 - 04:31 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pencuri Spesialis ‘Rumsong’ dan 4 Penadah di Jatiasih

28 Maret 2026 - 04:25 WIB

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

27 Maret 2026 - 16:30 WIB

Trending di Berita Kriminal