Sidoarjo, detikkriminal.id – Sepanjang Bulan September 2025, pihak Satres Narkoba Polres Sidoarjo Berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 8.266 Kilogram dan 10 Butir ekstasi, dengan nilai Ekonomis mencapaj Rp.9,2 Milyar Rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Sidoardjo Kombes Pol Christian Tobing dalam Konprensi Pers Rabu 22 Oktober 2025.

Dikatakan oleh Christian, keberhasilan tersebut merupakan bukti komitmen Polresta Sidoarjo dalam melindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba.
” Aksi tegas Kepolisian ini, telah menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa dari bahaya laten Narkoba yang terus mengintai masyarakat ” ujarnya.
Dijelaskannya, Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi tertanggal 18 September 2025 sekitar pukul 16.00 wib.
” Kita dapat info penting dari Denpom Lanudal Juanda, terkait dugaan penyelundupan sabu melalui jalur udara, dan petugas Denpom berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba tersebut di Bandara Juanda ” katanya
Lebih lanjut dikatakannya, Barang bukti pertama yang diamankan berupa plastik klip besar berisi 501 gram sabu, sepasang pakaian dan dua plastik Bible wrap warna hitam sebagai penyamaran.
” Paket itu diketahui hendak dikirim menggunakan pesawat batik Air Id-6573 rute Surabaya-Jakarta ” jelasnya
Dia juga mengatakan, pengembangan selanjutnya pada hari Kamis 25 September 2025 dini hari, petugas menangkap WLN (27) warga Tebet barat kecamatan tendangan Sidoardjo, di stasiun Pasar Senen Jakpus.
” Dari tangan pelaku, polisi menyita koper biru tua berisi tiga plastik besar sabu seberat 7.788 Kilogram, 10 butir ekstasi warna pink bergambar Labubu, dan barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial BY yang kini masih DPO ” tegas Kapolres Sidoardjo.
Kedua tersangka, kini ditahan di Polresta Sidoardjo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat(2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman Pidana mati, seumur hidup atau penjara Minimal 6 hingga 20 tahun, serta denda maksimal 8 Miliar rupiah.
” Kami akan terus mempersempit ruang gerak jaringan Narkotika diwilayah hukum Sidoardjo, untuk penyelamatan ribuan jiwa yang menjadi prioritas utama kami ” tegasnya
(Sukmawati)








