Simalungun, Detik Kriminal – Kepolisian Sektor (Polsek) Saribudolok dinilai lambat menangani laporan kasus tindak pidana penganiayaan dengan korban Englismen Yohan Situmorang.
Korban telah membuat laporan polisi pada tanggal 28 Desember 2025, bernomor LP/B/52/XII/2025/SPKT/POLSEK SARIBU DOLOK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA terkait tindak pidana pengeroyokan.

Namun kasus ini seakan berjalan di tempat, karena sampai saat ini Selasa/06 Januari 2026 korban menyampaikan tidak ada perkembangan.
Beliau menyampaikan kekecewaannya dan menilai pihak kepolisian lambat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada kabar apapun, saksi dan pelaku juga belum ada dipanggil untuk menyampaikan keterangan. Padahal laporan sudah lebih dari satu minggu”, ungkapnya.
“Harapannya pihak kepolisian secepatnya memeriksa saksi, memeriksa pelaku, dan segera menahan pelaku”, tutupnya.
Sebelumnya, korban dikeroyok kira-kira 6 orang yang tidak dikenal pada tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wib selesai melaksanakan ibadah Natal di Jl. Sutomo Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun tepatnya di komplek Gereja Katolik Santo Fransiskus Assisi Saribudolok.
Akibat kejadian tersebut pelapor/korban mengalami luka memar di punggung, luka lebam dikepala bagian belakang, luka lebam dikening sebelah kiri, luka lecet dijempol kaki sebelah kiri, luka lecet disekitar jempol kaki sebelah kanan, luka lecet di lutut sebelah kiri, luka lecet di telapak tangan sebelah kanan dan kiri, dan korban/pelapor merasa sakit di sekujur tubuh.








