Samosir, Detik Kriminal – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Samosir melakukan pendampingan hukum terhadap seorang warga bernama Daud Pakpahan, pemulung sampah yang beraktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Harian Pintu, Desa Harian Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Pendampingan dilakukan Ketua LSM KCBI Samosir Edis Dayanto Naibaho dalam rangka menghadiri kegiatan mediasi yang dilaksanakan oleh Polres Samosir, Selasa (27/01/2026) pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Mako Polres Samosir.

Mediasi tersebut digelar berdasarkan Surat Permohonan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir Nomor: 600.4.1/940/DISLINGKUP tanggal 10 Desember 2025 kepada Polres Samosir, sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya diajukan.
Kegiatan mediasi dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir AKP Edward Sidaruk, SE, MM, dengan menghadirkan tim mediator yang terdiri dari Kanit Tipikor Polres Samosir Ipda Darmono Samosir, SH, Brigadir Roni Banjar Nahor, Brigadir Saputra, SH, Brigadir Eko Pardede, SH, serta Briptu Ridhouta Sitanggang.
Dalam keterangannya, Edis Dayanto Naibaho menjelaskan bahwa mediasi dilakukan atas permohonan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir Edison Pasaribu kepada Polres Samosir guna menyelesaikan laporan pengaduan yang dikirimkan ke Polda Sumatera Utara pada 17 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
“Mediasi berlangsung aman, tertib, dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak,” ujar Edis.
Adapun hasil mediasi menyepakati bahwa Daud Pakpahan diizinkan kembali melakukan aktivitas pemulungan di TPA oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, setelah sebelumnya sempat dilarang. Sementara itu, Daud Pakpahan bersedia mengajukan permohonan pencabutan laporan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kapolres Samosir.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai dan mengedepankan prinsip keadilan yang berperikemanusiaan,” tambahnya.
Mediasi berakhir sekitar pukul 13.30 WIB dan ditutup dengan saling bersalaman sebagai simbol tercapainya kesepakatan perdamaian.
LSM KCBI berharap penyelesaian perkara melalui mediasi ini dapat menjadi contoh penanganan konflik secara humanis, dialogis, dan menjunjung tinggi nilai keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil.
“Atas nama LSM KCBI Pimpinan Cabang Samosir, saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K beserta seluruh jajaran Polres Samosir atas fasilitasi dan dukungannya sehingga mediasi ini dapat terlaksana dengan baik,” tutup Edis Dayanto Naibaho.
(Pardamean Sitanggang)













