Asahan, Tinggi Raja, Detik kriminal – Selasa 3 Februari 2026 — Aktivitas PT BSP Asahan di lahan sengketa eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, kembali menuai sorotan. Puluhan orang yang diduga karyawan perusahaan, dipimpin oleh Yuda selaku Humas PT BSP, mendatangi lokasi lahan yang saat ini masih dalam proses sengketa dengan masyarakat adat dan kelompok tani setempat.
Kedatangan tersebut disebut-sebut bertujuan untuk melakukan kegiatan panen. Namun, langkah itu dinilai berpotensi memicu ketegangan karena status lahan masih menjadi objek perselisihan dan belum ada penyelesaian final yang disepakati para pihak.

Sebelumnya, mediasi telah dilaksanakan di Kantor Camat Tinggi Raja yang turut melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan Polsek Prapat Janji. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam forum itu, pihak perusahaan dinilai belum dapat menunjukkan legalitas yang sah dan meyakinkan atas objek lahan yang disengketakan. Bahkan disepakati adanya tenggang waktu tiga hari untuk pembahasan lanjutan, tanpa adanya keputusan yang membolehkan tindakan sepihak dari salah satu pihak.
Ketegangan semakin meningkat ketika penasihat kelompok tani, Azri Lubis, mempertanyakan dasar hukum kehadiran pihak perusahaan di lokasi sengketa. Menanggapi hal tersebut, Yuda menyatakan, “Yang penting kami mau manen.”
(Menurut keterangan azri lubis)
Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian publik karena dianggap tidak mencerminkan kehati-hatian dalam situasi konflik agraria yang sensitif.
Isu lain yang berkembang adalah dugaan adanya koordinasi antara PT BSP dengan Polsek Prapat Janji sebelum kegiatan di lapangan dilakukan. Untuk memastikan hal tersebut, pihak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Intel Polsek Prapat Janji.
Pada konfirmasi awal, Kanit Intel menyampaikan,
“Sabar ya bg, hari ini rencana Kapolsek mau ketemu Pak Azri,” tanpa memberikan keterangan rinci mengenai koordinasi dimaksud.
Namun, saat dikonfirmasi kembali secara khusus, pihak Polsek Prapat Janji menegaskan bahwa tidak ada koordinasi dari PT BSP terkait kegiatan di lahan sengketa tersebut dan tidak ada perwakilan perusahaan yang datang ke Polsek untuk pemberitahuan atau pengamanan kegiatan.
Penegasan tersebut menimbulkan perhatian publik mengingat dalam konflik agraria, koordinasi dengan aparat keamanan dinilai penting guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (kamtibmas).
Aktivis pemerhati sengketa agraria, Ramses Sihombing, menyampaikan bahwa dalam situasi sengketa yang masih berjalan, setiap langkah seharusnya dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan dialog. Menurutnya, tindakan sepihak berpotensi memperkeruh suasana dan meningkatkan risiko konflik sosial.
Sementara itu, aktivis media Atur Tarigan menegaskan pentingnya netralitas aparat dalam setiap penanganan sengketa lahan. Ia menyebutkan bahwa persepsi ketidaknetralan dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat dan berujung pada konflik terbuka apabila tidak dikelola dengan baik.
Dalam perspektif hukum pertanahan, sejumlah pihak juga menyoroti status HGU yang disebut telah berakhir. Secara normatif, HGU yang telah habis masa berlakunya menyebabkan tanah kembali menjadi tanah negara. Perusahaan tidak lagi memiliki hak eksklusif atas tanah tersebut, kecuali apabila perpanjangan atau pembaruan telah disetujui dan tercatat secara sah oleh Kementerian ATR/BPN.
Permohonan pembaruan saja tidak serta-merta menghidupkan kembali hak atas tanah sebelum adanya keputusan resmi dari instansi berwenang.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Humas PT BSP belum memberikan keterangan lanjutan terkait kegiatan di lapangan maupun klarifikasi atas tidak adanya koordinasi dengan pihak kepolisian.
Masyarakat berharap
seluruh pihak dapat menahan diri, mengedepankan proses hukum dan dialog terbuka guna menjaga situasi tetap kondusif di tengah sengketa lahan yang masih berlangsung.
(Tim)













