Menu

Mode Gelap
 

News

Dugaan Pelanggaran Etika Oknum Satpam PT SMART Padang Halaban di Labuhanbatu Utara

badge-check


					Dugaan Pelanggaran Etika Oknum Satpam PT SMART Padang Halaban di Labuhanbatu Utara Perbesar

Labuhanbatu Utara — Masyarakat menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di lingkungan PT SMART Tbk wilayah Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya perdebatan di lokasi lanjutan penggusuran lahan seluas ±83 hektar. Dalam situasi tersebut, oknum Satpam diduga telah mempermalukan seorang warga lanjut usia di hadapan umum. Tindakan itu dinilai mencederai nilai kesopanan dan penghormatan terhadap orang tua, serta tidak mencerminkan profesionalisme petugas keamanan dalam menghadapi dinamika sosial di lapangan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, Satpam merupakan pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:

Pasal 6 menyebutkan Satpam dalam melaksanakan tugas wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, serta norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Satpam juga diwajibkan bertindak profesional, proporsional, dan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas pengamanan.

Dengan demikian, apabila terdapat tindakan yang bersifat merendahkan, mempermalukan, atau tidak menghormati martabat seseorang di muka umum, hal tersebut dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran etika dan disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Secara pembinaan dan pengawasan, Satpam berada di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) melalui satuan kewilayahan, termasuk Kepolisian Resor Labuhanbatu yang membawahi wilayah hukum Labuhanbatu Utara.

Menanggapi viralnya perdebatan antara masyarakat dan pihak keamanan perusahaan, Akhmat Saipul Sirait, SH menyampaikan bahwa kejadian tersebut sangat disayangkan.

“Seorang petugas keamanan yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi seharusnya memahami tata cara menghadapi masyarakat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Pendekatan yang tidak edukatif dan tidak humanis justru berpotensi memperkeruh situasi di lapangan. Perusahaan perlu melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan konflik yang lebih besar,” ujarnya.

Masyarakat berharap pihak manajemen perusahaan segera melakukan klarifikasi, evaluasi internal, serta pembinaan terhadap oknum yang bersangkutan guna menjaga stabilitas, kepercayaan publik, serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.

Keamanan sejatinya bukan hanya tentang menjaga aset, tetapi juga menjaga martabat, etika, dan nilai kemanusiaan dalam setiap tindakan.

Tim/red

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LDII Jakarta Utara Dorong Aspirasi Daerah Jadi Agenda Strategis Munas X

30 Maret 2026 - 20:14 WIB

Atika Maulidayanti Raih Antusias Tinggi di Pesta Rakyat 2026 Monas

29 Maret 2026 - 13:22 WIB

Atika Maulidayanti Raih Antusias Tinggi di Pesta Rakyat 2026 Monas

28 Maret 2026 - 11:04 WIB

Buat SKCK di Polda Metro Jaya, Warga Puas Pelayanan Cepat dan Bersahabat

27 Maret 2026 - 03:50 WIB

Audiensi Masyarakat Sei Mambang Hilir II dengan Perusahaan Diwarnai Dinamika CSR, Warga Sampaikan Apresiasi

27 Maret 2026 - 02:06 WIB

Trending di News