Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Satgas Anti Tawuran Amankan Pelaku Transaksi Obat Terlarang di Palmerah

badge-check


					Satgas Anti Tawuran Amankan Pelaku Transaksi Obat Terlarang di Palmerah Perbesar

Jakarta – Satgas Anti Tawuran mengamankan seorang pria berinisial N (42) yang diduga hendak melakukan transaksi obat-obatan terlarang saat patroli rutin di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada Minggu (22/2/2026). Penindakan dilakukan ketika anggota berpapasan dengan dua orang yang menunjukkan gelagat mencurigakan pada jam rawan gangguan kamtibmas, yakni sekitar pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan berupa 380 butir Tramadol, 79 butir Eximer, 10 butir Tyrex, satu unit handphone merek OPPO warna hitam, serta uang tunai Rp110.000 yang diduga hasil transaksi. Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Palmerah, Jakarta Barat untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Wilayah tersebut diketahui kerap menjadi titik rawan tawuran antar kampung sekaligus peredaran obat-obatan terlarang. Kehadiran Satgas Anti Tawuran pada jam-jam rawan merupakan langkah preventif dan represif guna menekan potensi gangguan keamanan serta menjaga situasi tetap kondusif.

Dir Samapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras illegal serta pencegahan terhadap tindak kejahatan. “Kami akan bertindak tegas, terukur, dan profesional terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum. Peran serta dukungan masyarakat juga sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari peredaran obat terlarang serta tindak kejahatan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras ilegal. “Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” katanya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Pil Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

29 Maret 2026 - 11:26 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Penarik Motor Paksa di Narogong, 4 Pelaku Masih Buron

28 Maret 2026 - 04:31 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pencuri Spesialis ‘Rumsong’ dan 4 Penadah di Jatiasih

28 Maret 2026 - 04:25 WIB

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

27 Maret 2026 - 16:30 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Penarik Motor Paksa di Narogong, 4 Pelaku Masih Buron

27 Maret 2026 - 12:13 WIB

Trending di Berita Kriminal