Labuhanbatu. Detik kriminal.id— Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, memimpin langsung Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (2/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, unsur Forkopimda, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda Ir. Hasan Heri Rambe, jajaran OPD, insan pers serta tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga menegaskan bahwa penetapan Propemperda merupakan langkah strategis dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan melalui produk hukum yang terencana, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, Propemperda menjadi pedoman utama bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam pembahasan serta penyusunan peraturan daerah sepanjang tahun 2026.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah ini menjadi acuan bersama agar setiap pembahasan regulasi daerah memiliki arah yang jelas dan menghasilkan peraturan yang berkualitas serta berdampak nyata bagi masyarakat Labuhanbatu,” tegas Arjan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar seluruh rancangan peraturan daerah dapat diselesaikan tepat waktu sesuai mekanisme perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui Propemperda Tahun 2026.
“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh DPRD dalam menyepakati agenda pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2026,” ujar Wabup.
Adapun empat rancangan peraturan daerah yang telah disepakati dalam Propemperda 2026 meliputi:
Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu.
Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Perda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Labuhanbatu.
Wakil Bupati juga menegaskan bahwa penetapan Propemperda merupakan bentuk ketaatan terhadap Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan menjadi momentum penguatan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.M.SUKMA













