Asahan, Sumatera Utara, Detik kriminal — Dua orang pelapor, Ahmad Saipul Sirait, SH dan Ramses Sihombing, mendatangi Kejaksaan Negeri Asahan pada Selasa (10/3/2026) untuk mengkonfirmasi perkembangan laporan dugaan tindak pidana pengusahaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tanpa hak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kedatangan pelapor tersebut bertujuan untuk mempertanyakan sejauh mana proses penanganan laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan.

Saat dikonfirmasi, Ersa, jaksa yang menangani laporan tersebut, menyampaikan bahwa perkara masih dalam proses pengembangan.
“Saat ini masih dalam proses tahap pengembangan, pengumpulan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Prosesnya masih terus berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (18/11/2025), sejumlah elemen masyarakat melaporkan PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) ke Kejaksaan Negeri Asahan terkait dugaan pengusahaan lahan eks HGU tanpa dasar hak yang sah.
Laporan tersebut disampaikan setelah masyarakat menemukan adanya aktivitas perkebunan yang diduga masih berlangsung di atas lahan yang masa berlaku hak guna usahanya telah berakhir.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, lahan yang dipersoalkan merupakan eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 yang berlokasi di beberapa wilayah di Kabupaten Asahan, antara lain Kecamatan Kisaran Timur, Kecamatan Tinggi Raja, Desa Terusan Tengah, Desa Padang Sari, serta Desa Tinggi Raja.
Total luas areal yang dilaporkan diperkirakan mencapai sekitar ±18.922 hektare.
Menurut pelapor, masa berlaku HGU tersebut diketahui berakhir pada tahun 2022, sehingga secara hukum tanah tersebut seharusnya kembali menjadi tanah negara.
Namun, berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan masyarakat, diduga masih terdapat aktivitas perkebunan di lokasi tersebut, termasuk pemeliharaan tanaman dan pemungutan hasil perkebunan.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi sebagai bentuk penguasaan dan pengusahaan tanah negara tanpa dasar hak, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Dalam laporan yang diajukan kepada Kejaksaan Negeri Asahan, pelapor juga mendasarkan dugaan tersebut pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
Melalui laporan tersebut, elemen masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Asahan untuk melakukan proses penyelidikan secara serius guna memastikan kebenaran dugaan pengusahaan lahan eks HGU tanpa hak tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi menyatakan akan memuat klarifikasi dari PT BSP apabila telah diterima.
Adapun dokumen yang dilampirkan oleh pelapor dalam laporan tersebut antara lain berupa salinan dokumen HGU, peta lokasi eks HGU, peta Bhumi ATR/BPN, serta dokumentasi aktivitas perkebunan di lapangan yang diduga masih berlangsung di area yang masa haknya telah berakhir.
(Tim Redaksi)













