Menu

Mode Gelap
 

Berita Kegiatan Polri

Pemkot Jaktim Tertibkan Lapangan Padel Ilegal, Lokasi di Kebon Pala Jadi Titik Kedelapan yang Disegel

badge-check


					Pemkot Jaktim Tertibkan Lapangan Padel Ilegal, Lokasi di Kebon Pala Jadi Titik Kedelapan yang Disegel Perbesar

Jakarta Timur, 12 Maret 2026 – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) melakukan penyegelan terhadap pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Kolonel Sutomo I No.22 RT 06 RW 06, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kamis (12/3/2026) pagi. Penyegelan dilakukan karena bangunan yang berdiri di lokasi tersebut tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan bahwa izin bangunan yang diterbitkan pada tahun 2018 di lokasi tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi rumah kos. Namun dalam pelaksanaannya, pemilik justru membangun fasilitas olahraga berupa lapangan padel. Ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen perizinan itulah yang menjadi dasar dilakukannya tindakan penyegelan.

“Pagi hari ini saya hadir untuk menyaksikan Sudin Citata Jakarta Timur melaksanakan penyegelan lapangan padel yang berada di Kelurahan Kebon Pala. Izin yang dimiliki sebenarnya izin rumah kos yang diterbitkan pada tahun 2018, tetapi fisiknya dibangun menjadi lapangan padel,” ujar Munjirin.

Ia menambahkan, lokasi tersebut merupakan titik kedelapan yang disegel oleh Sudin Citata Jakarta Timur dalam rangka penertiban sarana olahraga padel yang tidak sesuai perizinan.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kota Jakarta Timur, saat ini terdapat sekitar 57 lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 lapangan telah memiliki izin yang sesuai, sementara sekitar 27 lainnya diketahui belum memiliki izin atau tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Menyikapi fenomena maraknya pembangunan lapangan padel, Munjirin mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan sebelum memulai kegiatan pembangunan. Menurutnya, setiap aktivitas konstruksi harus selaras dengan izin yang telah diterbitkan guna menjaga ketertiban tata ruang kota.

“Kami berharap masyarakat Jakarta Timur yang melaksanakan aktivitas pembangunan, khususnya pembangunan lapangan padel, agar menaati peraturan yang berlaku, baik terkait perizinan maupun pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan izin yang telah diterbitkan,” katanya.

Pasca penyegelan, petugas Sudin Citata bersama unsur kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengawasan secara berkala di lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan yang melanggar ketentuan hukum.

“Saya juga menegaskan kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk terus berkoordinasi serta memberikan informasi apabila ditemukan pelanggaran serupa di wilayahnya,” pungkas Munjirin.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Malam Polres Labusel Sasar Titik Rawan, Situasi Kotapinang Aman dari 3C dan Balap Liar

30 Maret 2026 - 03:36 WIB

400 Siswa Terbaik Nasional Ikuti Seleksi Terpusat SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Akpol Semarang

29 Maret 2026 - 16:03 WIB

CATERING BUNA UMKM Raih Antusias Tinggi di Pesta Rakyat 2026 Monas

29 Maret 2026 - 09:04 WIB

Polsek Bilah Hulu Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Dusun Siborangan

29 Maret 2026 - 03:56 WIB

Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen

28 Maret 2026 - 15:02 WIB

Trending di Berita Kegiatan Polri