Asahan Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap dua warga masyarakat, Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan, di areal eks HGU PT BSP Asahan unit kuala piasa estate desa padang sari hingga saat ini masih belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Perkara ini telah dilaporkan secara resmi dengan Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Maret 2026.

Padahal, dalam perkara ini telah terdapat korban, saksi yang telah diperiksa, serta bukti rekaman video yang beredar luas dan diduga kuat memperlihatkan secara nyata peristiwa kekerasan yang terjadi.
Kondisi tersebut secara hukum telah memenuhi unsur awal tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku, sehingga penanganannya seharusnya dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Masyarakat menilai bahwa lambannya penanganan perkara ini tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum, terutama dalam perkara yang telah terang secara fakta dan bukti awal.
Selain itu, merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, proses penyelidikan seharusnya dilakukan secara cepat dan segera ditindaklanjuti melalui gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan perkara.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, proses penyelidikan seharusnya telah dievaluasi dan ditingkatkan melalui gelar perkara dalam waktu yang wajar. Terhitung sejak tanggal 4 Maret hingga saat ini tanggal 18 Maret, menurut kami kondisi tersebut telah melampaui batas kewajaran, sehingga keterlambatan ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan serius, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum serta memicu kekecewaan yang dapat berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat apabila tidak segera ditindaklanjuti secara tegas dan transparan.
Kami juga menegaskan bahwa tidak sepatutnya alasan momentum hari besar keagamaan dijadikan dasar untuk memperlambat penanganan perkara ini. Penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional tanpa terpengaruh oleh situasi apapun, terlebih dalam perkara yang telah memiliki korban dan bukti yang jelas. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa keadilan dapat ditunda, sementara tindakan yang diduga dilakukan oleh para pelaku terjadi tanpa mempertimbangkan waktu maupun situasi.
Kami menegaskan bahwa kecepatan dan ketegasan dalam penanganan perkara ini bukan hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat yang saat ini mulai terusik.
Apabila penanganan perkara ini terus berlarut tanpa kejelasan, dikhawatirkan akan memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat yang dapat berkembang menjadi ketegangan sosial di lapangan. Situasi ini tentu tidak diharapkan oleh semua pihak.
Oleh karena itu, kami mendesak Polres Asahan untuk segera bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini, termasuk dengan meningkatkan status perkara serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah terjadinya konflik yang lebih luas.
Tim/red













