Medan, Detik kriminal – 31 Maret 2026 – DPD GMNI Sumatera Utara mengecam pemerintah pusat atas pencabutan izin operasional 15 perusahaan tanpa memperhatikan pelindungan hak pekerja. Secara filosofis-konstitusional, hak atas pekerjaan telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Negara dengan demikian wajib hadir tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pelindungan. Langkah pencabutan izin yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto berdasarkan audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan pasca bencana banjir November 2025 patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara. Namun, kehadiran tersebut dinilai masih bersifat reaktif.

Negara baru bertindak setelah terjadi kerusakan lingkungan, sementara fungsi preventif perizinan sebagai instrumen pengendalian belum berjalan optimal. Kebijakan tanpa mitigasi sosial-ekonomi yang matang berpotensi memicu krisis pengangguran massal, melibatkan puluhan ribu pekerja, serta memperburuk ketimpangan dan stabilitas sosial di Sumatera Utara.
Pencabutan izin mencakup 13 PBPH seluas lebih dari 800.000 hektare dan 2 perusahaan tambang/perkebunan di Sumatera Utara, termasuk PT Toba Pulp Lestari, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Anugerah Rimba Makmur, dan PT Tambang Emas Martabe. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara menyebutkan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut berpotensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena tidak lagi beroperasi.
Ancaman ini dinilai serius, mengingat data Badan Pusat Statistik pada Agustus 2025 mencatat jumlah pengangguran di Sumatera Utara mencapai sekitar 448 ribu orang (5,32%), yang berpotensi meningkat seiring penghentian operasional perusahaan tanpa mitigasi perlindungan pekerja.
DPD GMNI Sumatera Utara menegaskan bahwa pelanggaran perusahaan terhadap aturan pemanfaatan kawasan hutan—baik berupa operasi di luar izin, kerusakan lingkungan, maupun kelalaian administratif—harus ditindak tegas demi keberlanjutan ekosistem. Namun, penegakan hukum tidak boleh mengorbankan hak pekerja.
“Penegakan hukum lingkungan harus tegas, tetapi negara tidak boleh mengabaikan hak pekerja. Tanpa mitigasi yang jelas, kebijakan ini berisiko memicu pengangguran massal,” ujar Tama Tarigan, Wakil Ketua DPD GMNI Sumatera Utara.
Pernyataan Sikap DPD GMNI Sumatera Utara:
1. Mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah segera membentuk Satgas Perlindungan Pekerja Terdampak yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, KLHK, Disnaker Sumut, dan serikat pekerja untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi 100%, termasuk pesangon penuh dan program bantuan sosial darurat.
2. Mendesak perusahaan untuk tidak melakukan PHK sepihak dan menempuh mekanisme hukum sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Mendesak pemerintah untuk melaksanakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja terdampak.
4. Mendesak pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Sumatera Utara.
5. Mendesak pemerintah memperkuat tata kelola perizinan yang bersifat proaktif dan preventif.
Sebagai gerakan mahasiswa yang lahir dari perjuangan rakyat, DPD GMNI Sumatera Utara berkomitmen memperjuangkan keseimbangan antara penegakan lingkungan dan kesejahteraan rakyat. GMNI menegaskan tidak akan diam ketika pekerja Sumatera Utara dibiarkan terpuruk, dan mengajak seluruh elemen untuk bersama mewujudkan Sumatera Utara yang lestari dan berkeadilan.













