Labuhanbatu, Detik kriminal – 1 April 2026.Ketua Umum Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Ramses Sihombing, melontarkan kritik keras terhadap dugaan masih maraknya praktik-praktik menyimpang di sektor jasa keuangan yang dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
Berdasarkan berbagai laporan dan pengaduan masyarakat yang diterima, terdapat indikasi kuat adanya perilaku tidak beretika oleh oknum pelaku usaha jasa keuangan, mulai dari penagihan yang cenderung intimidatif, minimnya transparansi informasi, hingga dugaan penyalahgunaan data pribadi konsumen.

“Kami menilai ada dugaan sebagian pelaku di sektor jasa keuangan belum menjadikan POJK 22 Tahun 2023 sebagai pedoman utama. Ini tidak bisa dibiarkan. Konsumen jangan terus dijadikan pihak yang lemah dan dirugikan,” tegas Ramses.
Ia menegaskan bahwa praktik-praktik yang terindikasi melanggar prinsip perlindungan konsumen merupakan ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan dapat mencederai sistem keuangan secara keseluruhan.
“Jangan ada lagi kesan bahwa sektor jasa keuangan kebal aturan. Jika regulasi sudah jelas, maka wajib dipatuhi, bukan diakali. Kami mengingatkan: jangan bertindak sewenang-wenang terhadap konsumen,” lanjutnya.
Sentral Elemen Pejuang Rakyat juga menyoroti pentingnya peran pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak terkesan lemah dalam menindak dugaan pelanggaran yang terus berulang.
“Kami mendesak OJK untuk tidak hanya hadir sebagai regulator di atas kertas. Pengawasan harus nyata, tegas, dan berpihak pada perlindungan masyarakat. Jika ada dugaan pelanggaran, harus ditindak tanpa kompromi,” ujarnya.
Lebih jauh, pihaknya menegaskan akan turun langsung mengawal dan mengumpulkan data lapangan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap sektor jasa keuangan.
“Kami tidak akan diam. Jika dugaan ini terus terjadi, kami siap membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas, termasuk pelaporan resmi dan advokasi publik,” tegas Ramses.
Di akhir pernyataannya, masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengalami perlakuan yang tidak adil.
“Hak konsumen dilindungi oleh aturan. Jangan takut bersuara. Kami siap berdiri di depan untuk memperjuangkan keadilan,” tutupnya.
Penulis: Tim Redaksi













