Sumedang, Detik kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang (matel) yang kerap terjadi di jalanan. Polisi mengingatkan agar perusahaan pembiayaan tidak melakukan penagihan di luar ketentuan hukum.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengatakan pihaknya telah mengumpulkan 14 perusahaan leasing yang beroperasi di Kabupaten Sumedang untuk memberikan penegasan terkait mekanisme penagihan terhadap debitur pada Kamis (2/4/2026).

Menurut AKP Tanwin, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penggunaan surat kuasa oleh debt collector. Polisi menegaskan surat kuasa tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyitaan kendaraan secara langsung di jalan.
Yang menjadi catatan adalah, satu surat kuasa hanya untuk satu unit kendaraan, surat kuasa hanya untuk visit, bukan untuk mengambil kendaraan di jalan,” ujarnya.
Asep Dira









