Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Aksi Jambret di Hayam Wuruk Viral, Polsek Metro Gambir Tangkap Satu Pelaku

badge-check


					Aksi Jambret di Hayam Wuruk Viral, Polsek Metro Gambir Tangkap Satu Pelaku Perbesar

Jakarta Pusat, Detik kriminal – Aksi jambret yang terekam kamera warga di depan restoran cepat saji kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada Sabtu (25/10/2025) malam, viral di media sosial yang berdurasi 56 detik.

Korban yang belakangan diketahui berinisial YF (39) sempat mempertahankan barang miliknya hingga akhirnya motor pelaku oleng dan terjatuh. Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung mengepung dan menangkap salah satu pelaku berinisial RF (36), sementara rekannya berhasil kabur, saat kejadian patroli Polsek Metro Gambir datang dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, satu orang pelaku berhasil diamankan oleh warga dan kami bawa ke Polsek Metro Gambir. Aksi mereka memang sempat viral di media sosial, dan itu membantu mempercepat proses identifikasi,” ujar Susatyo, Minggu (26/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone Samsung A35 warna ungu muda milik korban serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria B 3911 TSH yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati menjelaskan bahwa RF dan rekannya telah mengintai korban sebelum beraksi.
“Pelaku mencoba menarik handphone dari tangan korban. Namun karena korban berusaha mempertahankan, motor pelaku oleng dan keduanya jatuh. Warga langsung mengamankan RF di tempat,” kata Respati.

Ia menambahkan, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
“Identitas rekan pelaku sudah kami kantongi, dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” ujarnya.

Kasus ini menjadi viral setelah video kejadian diunggah oleh salah satu pengguna media sosial di platform Instagram, memperlihatkan warga ramai-ramai mengamankan pelaku di lokasi.

Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengapresiasi warga yang berani membantu menangkap pelaku, namun kami juga mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan tidak main hakim sendiri,” tutup Kapolres Susatyo.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akhmat Saipul Sirait, SH, Ingatkan BPN dan DPRD Asahan Terkait Rencana Pengukuran di Eks HGU 366 Hektare Desa Padang Sari: Jangan Ada Tindakan Sepihak untuk Mempengaruhi Masyarakat

20 Juni 2026 - 12:16 WIB

Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka

20 Juni 2026 - 06:27 WIB

Polsek Cilincing Ungkap Kasus Duel Maut Antar Remaja, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

19 Juni 2026 - 06:46 WIB

Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai RP 235 Miliyar Di Bakauheni, 24 Tersangka Diamankan

18 Juni 2026 - 07:07 WIB

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

16 Juni 2026 - 12:42 WIB

Trending di Berita Kriminal