Garut – Kinerja anggota DPRD Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan publik. Dari total 50 anggota dewan, tercatat 43 orang mengisi daftar hadir dalam rapat paripurna bersama Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026. Namun, yang lebih memprihatinkan, saat palu diketuk sebagai tanda pengesahan, hanya 17 orang anggota dewan yang benar-benar hadir di ruang sidang.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati politik lokal. “Untuk rapat paripurna saja banyak yang tidak hadir, apalagi rapat-rapat biasa,” ungkap seorang jurnalis yang kerap meliput kegiatan DPRD Garut.


Sejumlah sumber lain menilai, anggota DPRD periode 2024–2029 menunjukkan pola ketidakdisiplinan yang mengkhawatirkan. Banyak di antara mereka jarang mengikuti rapat, sehingga menimbulkan kesan bahwa tugas legislasi dan pengawasan tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh.
Ketidakhadiran mayoritas anggota DPRD Garut dalam rapat paripurna penting ini mempertegas citra lembaga legislatif yang kurang serius menjalankan tugasnya. Publik berhak menuntut kedisiplinan dan komitmen, karena setiap keputusan yang dihasilkan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Garut.
Kang Aden M.H













