Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Keluarga Ambo Masse Tuntut Keadilan: Sengketa Waris Nomor 139/Pdt/G/2025/PA.Poso Diwarnai Keanehan

badge-check


					Keluarga Ambo Masse Tuntut Keadilan: Sengketa Waris Nomor 139/Pdt/G/2025/PA.Poso Diwarnai Keanehan Perbesar

Detik Kriminal || Poso, 2025 – Keluarga besar almarhum Ambo Masse menyatakan keresahan dan ketidakpuasan mereka atas penanganan perkara sengketa tanah waris dengan Nomor Perkara 139/Pdt/G/2025/PA.Poso. Menurut pihak ahli waris, rangkaian proses mediasi hingga pemeriksaan lapangan diwarnai sejumlah keanehan dan tindakan yang mereka nilai tidak mencerminkan asas keadilan.

Upaya Mediasi di Desa Gagal Capai Titik Terang

Keluarga menjelaskan bahwa persoalan ini pertama kali dibahas melalui mediasi yang diinisiasi oleh pemerintah desa. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Atas saran pihak desa, perkara akhirnya dibawa ke Pengadilan Agama Poso untuk mendapat penyelesaian hukum yang lebih jelas.

Mediasi di Pengadilan Juga Tidak Membuahkan Hasil

Sesampainya di Pengadilan Agama Poso, proses mediasi kembali dilakukan sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Namun, mediasi kembali menemui jalan buntu. Menurut ahli waris, pihak tergugat terus meminta tambahan bagian harta waris, meskipun keluarga menegaskan bahwa hak tergugat sebelumnya telah diberikan.

Keluarga juga menyampaikan bahwa istri almarhum tidak memiliki keturunan, sehingga pembagian waris menurut mereka mengikuti ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 174–176 mengenai ahli waris.

Sidang Lapangan Menghadirkan Hakim, BPN, dan Tokoh Masyarakat

Karena tidak ada titik temu, sidang berlanjut ke pemeriksaan lapangan yang dihadiri oleh majelis hakim, aparat kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta tokoh masyarakat setempat.
Namun, bukannya memberikan kejelasan, justru setelah sidang lapangan itulah keluarga mengaku mengalami kejadian-kejadian yang mereka nilai janggal.

Ahli Waris Mengaku Mendapat Tekanan untuk Menandatangani Surat Perdamaian

Menurut kesaksian keluarga, Pada mediasi terakhir ahli waris seakan-akan dipaksa oknum hakim U enisial untuk mendatangani surat pernyataan damai yang bertempat di pengadilan Poso di lantai dua di ruang mediasi bahkan sampai jam 5 sore pada hari Senin satu desember bahkan anehnya hakim sudah menyiapkan surat perdamaian lengkap dengan matrei ada apa. Padahal sejak awal, ahli waris telah menyatakan penolakan terhadap upaya damai selama hak mereka belum ditegakkan.

Keluarga menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan asas hukum yang berlaku, antara lain:

Pasal 1338 KUHPerdata tentang perjanjian yang harus dibuat secara sukarela,

Asas kebebasan berkontrak,

PERMA No. 1 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa perdamaian hanya sah apabila dicapai tanpa tekanan.

“Kami tidak mau berdamai karena kami hanya memperjuangkan hak kami. Namun kami justru ditekan untuk menandatangani sesuatu yang tidak kami setujui,” ujar perwakilan ahli waris.

Harapan Keluarga Ambo Masse

Para ahli waris meminta agar:

1. Pengadilan menjamin proses peradilan yang adil, objektif, dan bebas tekanan,

2. Segala bentuk perdamaian yang tidak dilakukan secara sukarela dinyatakan tidak sah,

3. Institusi terkait melakukan pengawasan terhadap proses persidangan,

4. Hak ahli waris diputuskan berdasarkan fakta lapangan dan ketentuan hukum waris yang berlaku.

 

“Kami hanya menuntut keadilan sesuai hukum. Kami berharap semua pihak menghormati proses dan tidak memaksakan kehendak kepada kami,” lanjut perwakilan keluarga.

Penutup

Keluarga Ambo Masse berharap agar perkara ini menjadi perhatian publik dan pihak berwenang, agar penanganan perkara di Pengadilan Agama tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian, dan tanpa intimidasi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Gugatan PT Dipo Star Finance: Penggugat Ajukan Bukti Dugaan Fidusia Bermasalah dan Lelang Sepihak

23 Juni 2026 - 08:54 WIB

Sidang Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Uang Pinjaman, Jaksa Tegaskan Berasal dari Keuntungan Proyek

22 Juni 2026 - 11:03 WIB

Laporan ke KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Pencucian Uang Untuk menjaga akurasi dan prinsip praduga tak bersalah

22 Juni 2026 - 09:58 WIB

Penggugat Yayasan Bumi Hukum Sejahtera Tidak Mampu hadirkan saksi dan bukti

22 Juni 2026 - 04:59 WIB

Kerugian Rp500 Juta dan Korban Luka Bacok, Polisi Diminta Usut Tuntas Insiden di Sei Apung

20 Juni 2026 - 17:46 WIB

Trending di Berita Kasus