Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Pemberitaan Soal “Pemaksaan Pengosongan Lahan” di Pesanggaran Dinilai Tidak Akurat, Warga Klarifikasi Fakta

badge-check


					Pemberitaan Soal “Pemaksaan Pengosongan Lahan” di Pesanggaran Dinilai Tidak Akurat, Warga Klarifikasi Fakta Perbesar

Banyuwangi, Detik kriminal – Pemberitaan mengenai dugaan pemaksaan pengosongan lahan terkait proses tukar guling di Pesanggaran yang sebelumnya beredar di sejumlah kanal informasi, dipastikan tidak akurat. Warga menegaskan bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait pengosongan lahan sebelum keputusan final tukar guling diterbitkan.

Sebelumnya, muncul narasi yang menyebut bahwa seorang pengusaha lokal diduga bertindak mendahului keputusan negara dengan mengusir warga dari lahan yang saat ini mereka kelola. Namun informasi tersebut dibantah oleh beberapa warga yang namanya disebut dalam pemberitaan itu

“Kami tidak pernah mengatakan ada pemaksaan atau pengusiran. Proses tukar guling memang masih berjalan dan belum selesai, tapi tidak ada pihak yang memaksa kami pergi seperti yang diberitakan,” ujar salah satu warga Pesanggaran, Jumat (9/12/2025).

Pihak warga menyayangkan pemberitaan yang dianggap mengambil kesimpulan sepihak dan tidak melalui konfirmasi mendalam kepada pengelola lahan yang sebenarnya mengetahui kondisi di lapangan.

Proses Hukum Masih Berjalan Normal

Perangkat desa juga menyampaikan bahwa proses tukar guling lahan sudah melalui tahapan administrasi dan menunggu penyelesaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

“Apabila nanti ada keputusan resmi dari pemerintah, semua pihak tentu akan menaatinya sesuai aturan. Tidak boleh ada interpretasi yang menyesatkan publik,” jelas salah satu perangkat desa.

Warga Minta Media Lebih Berhati-Hati

Masyarakat berharap tidak ada lagi pemberitaan yang hanya mengandalkan spekulasi, karena hal itu bisa menimbulkan keresahan dan memicu konflik horizontal.

Seorang tokoh masyarakat menegaskan,

“Kami ingin proses berjalan dengan damai. Tidak ada yang merasa diusir atau ditekan. Jika ada pihak yang tidak memahami situasi, jangan asal menuduh.”

Kesimpulan berita sebelumnya yang menuding adanya pemaksaan pengosongan lahan tidak benar dan telah diklarifikasi oleh warga serta pihak desa. Masyarakat meminta semua pihak untuk menunggu keputusan resmi negara seraya menjaga kondusivitas Pesanggaran.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SIDANG SMART BOARD TEBING TINGGI: Kuasa Hukum Bambang Ungkap Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Keterlibatan ASN

24 Juni 2026 - 03:16 WIB

Sidang Gugatan PT Dipo Star Finance: Penggugat Ajukan Bukti Dugaan Fidusia Bermasalah dan Lelang Sepihak

23 Juni 2026 - 08:54 WIB

Sidang Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Uang Pinjaman, Jaksa Tegaskan Berasal dari Keuntungan Proyek

22 Juni 2026 - 11:03 WIB

Laporan ke KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Pencucian Uang Untuk menjaga akurasi dan prinsip praduga tak bersalah

22 Juni 2026 - 09:58 WIB

Penggugat Yayasan Bumi Hukum Sejahtera Tidak Mampu hadirkan saksi dan bukti

22 Juni 2026 - 04:59 WIB

Trending di Berita Kasus