Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Polda Metro Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online, Sita 2,3 Kg Barang Bukti

badge-check


					Polda Metro Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online, Sita 2,3 Kg Barang Bukti Perbesar

Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan modus pengiriman paket online menggunakan resi palsu. Dua orang pria diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan di Tanah Tinggi, wilayah Kota Tangerang, Banten.

Kedua tersangka masing-masing berinisial VA (34), laki-laki, dan TM (29), laki-laki. Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.10 WIB hingga 02.10 WIB di dua lokasi berbeda di kawasan Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.

“ Menangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di wilayah Tanah Tinggi Tangerang” Ujar Plt. Kanit 4 Subdit 2 AKP Budi Purwanto

*_Peran Tersangka_*
Budi menjelaskan hasil penyelidikan, tersangka VA (34) berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sementara TM (29) berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA.

*_Modus Operandi_*
“Modus yang digunakan para pelaku cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi.

“Mereka mengemas paket paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai” tambahnya

Polisi mengungkapkan, kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Namun, saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku. Meski demikian, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap VA di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan, serta sampel ganja. Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan TM di rumahnya di kawasan Gang Mangga, Jalan Meteorologi.

Di lokasi kedua, polisi menemukan sebuah tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kilogram yang diduga kuat akan diedarkan menggunakan modus pengiriman paket online.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGAMANKAN 4 WNA DAN 1 WNI TERKAIT NARKOTIKA JENIS ETOMIDATE JARINGAN INTERNASIONAL

13 Mei 2026 - 12:08 WIB

Pengedar Sabu di Kecamatan Rantau Selatan Ditangkap Polisi, 20 Paket Sabu Turut Diamankan 

13 Mei 2026 - 09:27 WIB

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri di Tanjung Priok

13 Mei 2026 - 07:14 WIB

Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Rupiah

13 Mei 2026 - 04:56 WIB

Operasi Antik LK 2026 Berakhir, Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba dan 557 Tersangka Diamankan

13 Mei 2026 - 01:26 WIB

Trending di Berita Kriminal