Labuhanbatu, Sumatera Utara, Detik kriminal | Minggu, 1 Februari 2026. Maraknya dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu kembali memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Warga menilai kondisi ini tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga berdampak langsung terhadap meningkatnya gangguan keamanan dan kriminalitas di lingkungan pemukiman.
Informasi yang dihimpun dari warga pada Kamis (29/1/2026) menyebutkan, jaringan peredaran narkotika diduga kembali bergerak secara masif dan terstruktur, dengan dugaan pengendali utama seorang residivis berinisial DD, warga labuhanbatu. Aktivitas tersebut disebut merambah sejumlah kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu.

Warga menduga DD mengendalikan distribusi narkotika berbagai jenis, di antaranya sabu dan ekstasi, melalui jaringan pengedar di beberapa titik strategis. Ironisnya, meski DD disebut sebagai residivis, aktivitas tersebut dinilai berjalan tanpa hambatan berarti sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum.
“Kami melihat tidak ada efek jera. Peredaran narkoba seolah dibiarkan, padahal dampaknya sudah merusak keamanan dan kehidupan sosial warga,” ujar seorang ibu rumah tangga di Aek Nabara yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan dan konsistensi aparat penegak hukum (APH), bahkan memunculkan kecurigaan adanya dugaan pembiaran meski hal tersebut masih sebatas asumsi publik dan memerlukan pembuktian.
Berdasarkan penelusuran awak media, dugaan jaringan DD disebut menjangkau beberapa wilayah. Di Kecamatan Pangkatan, seorang pria berinisial AS (alias Ganda) disebut-sebut sebagai pengendali peredaran sabu di sekitarnya, serta diduga merupakan bagian dari jaringan inti. Warga juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukan peliputan, termasuk insiden mobil wartawan yang dilempari hingga kacanya pecah.
Di wilayah Parang Bengkok, Afdeling II PTPN III, Kecamatan Bilah Barat, seorang pria berinisial DW disebut warga sebagai pengedar aktif. Seorang karyawan PTPN III Rantauprapat menyatakan, narkotika yang diedarkan DW diduga berasal dari jaringan yang sama. “Dampaknya nyata. Di sini sering terjadi pencurian tandan buah sawit dan kehilangan barang warga. Kami menduga ini berkaitan dengan maraknya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Penelusuran juga mengarah ke Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, di mana warga menyebut seorang pria berinisial JRG diduga berperan sebagai pengedar lapangan. Sementara itu, di kawasan Aek Riung Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, warga menyebut nama UK sebagai sosok yang sudah lama diduga terlibat peredaran sabu dan kerap lolos meski beberapa kali dilakukan penggerebekan.
Situasi tersebut mendapat sorotan keras dari Masyarakat Pemerhati Anti Narkoba DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat). Ketua Umum DPP SEPRakyat, Ramses Marulitua Sihombing, menegaskan bahwa kondisi ini bukan lagi sekadar isu kriminal biasa, melainkan sudah masuk kategori darurat narkoba yang mengancam keamanan sosial dan masa depan generasi muda. “Kalau jaringan narkoba bisa kembali bergerak masif, terstruktur, bahkan terkesan kebal hukum, maka publik wajar bertanya: di mana ketegasan aparat penegak hukum? Mengapa bandar besar seolah sulit disentuh?” tegas Ramses.
Ramses menegaskan, penyebutan istilah “darurat narkoba” merupakan bentuk keprihatinan dan penilaian sosial atas kondisi yang berkembang di masyarakat, bukan merupakan status resmi atau penetapan pemerintah. Ia menyampaikan selamat bertugas kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endra Jaya, S.I.K., M.Si dan Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H, namun mendesak agar persoalan ini dijadikan atensi prioritas serta ditangani secara profesional dan transparan. “Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkoba. Aparat wajib membuktikan keberpihakan kepada rakyat dengan membongkar jaringan sampai ke akar dan menangkap Big Bos/BD, bukan hanya menjadikan pemakai dan kurir sebagai target penindakan,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)













