Menu

Mode Gelap
 

Berita Narkotika

Sat ResNarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap 132,90 gram Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

badge-check


					Sat ResNarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap 132,90 gram Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Perbesar

Labuhanbatu Selatan, Detik kriminal – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Perumahan Siagian Agro 7 Nomor 22, Dusun Kandang Motor, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TAN (34), yang beralamat di Dusun Pasar I Rimba Baru, Dusun Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, serta AAS (18) yang beralamat di Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang di pimpin IPDA DAPOT TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama TAN dan AAS di rumah yang berada di Perumahan Siagian Agro 7.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sebuah plastik merek Popular warna putih yang berisi lima plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 132,90 gram, dua bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta tiga unit telepon genggam masing-masing satu unit merek Samsung warna hitam dan satu unit merek Vivo warna biru milik TAN, serta satu unit handphone merek Oppo warna coklat milik AAS.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Selama pelaksanaan kegiatan penangkapan hingga pengamanan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan lancar.
Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak kejahatan, dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta

20 Maret 2026 - 12:31 WIB

Polsek Panai Hilir Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka Diamankan

15 Maret 2026 - 05:33 WIB

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 4,3 KG GANJA DI WILAYAH DEPOK

13 Maret 2026 - 03:20 WIB

Polres Labuhanbatu Musnahkan 30 Kg lebih Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus

12 Maret 2026 - 17:01 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Rantau Utara

10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Trending di Berita Narkotika