JAKARTA – Rencana pemerintah menerbitkan aturan baru terkait rumah susun (rusun) subsidi mendapat sambutan positif dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI).
Kebijakan yang tengah disiapkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) itu dinilai sebagai langkah strategis dalam mengurangi backlog perumahan nasional yang hingga kini masih tinggi.

Kepala Humas DPP P3RSI, Erlan Kallo menyebut, inisiatif tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dalam menangani kebutuhan hunian rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap pengembangan hunian vertikal merupakan langkah cerdas di tengah keterbatasan lahan di kawasan perkotaan yang kian mahal.
“Pembangunan rumah susun memungkinkan penyediaan ribuan unit hunian di lokasi strategis yang dekat dengan transportasi, tempat kerja, pendidikan, dan fasilitas kesehatan,” ujarnya ketika memberikan masukan dalam acara Sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri PKP tentang Rumah Susun (Rusun) Subsidi pada Selasa malam (17/3/2026), di Jakarta.
Acara tersebut turut dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah perwakilan perbankan dan asosiasi pengembang.
Salah satu poin yang diapresiasi P3RSI dalam rancangan aturan tersebut adalah peningkatan luas unit rusun subsidi dari sebelumnya 36 meter persegi menjadi hingga 45 meter persegi, yang memungkinkan adanya tiga kamar tidur.
Kebijakan ini dinilai lebih realistis dalam mengakomodasi kebutuhan keluarga MBR yang terus berkembang.
Program rusun subsidi sendiri selama ini didukung oleh skema FLPP yang memberikan kemudahan pembiayaan bagi masyarakat.
Sejalan dengan itu, data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan backlog perumahan di Indonesia masih berada di kisaran belasan juta unit dalam beberapa tahun terakhir, sehingga inovasi penyediaan hunian dinilai mendesak.
Namun demikian, P3RSI mengingatkan bahwa persoalan utama tidak berhenti pada pembangunan dan penjualan unit rusun. Tantangan terbesar justru muncul setelah hunian tersebut ditempati.
Erlan menyoroti tingginya biaya hidup di rusun subsidi, terutama terkait tarif air dan listrik yang masih menggunakan skema komersial.
”Misalnya saja, PAM Jaya tanpa ampun menerapkan tarif batas atas rumah susun menengah Rp12.500/m3, padahal harus dikenai tarif rumah susun sederhana Rp7.500. dan tidak berlaku progresif (sesuai pemakaian),” jelas Erlan.
Kondisi ini berdampak langsung pada besaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang harus ditanggung penghuni. Akibatnya, tidak sedikit warga berpenghasilan rendah justru merasa terbebani setelah menempati hunian subsidi.
“Jangan sampai masyarakat sudah dibantu memiliki rumah, tetapi kemudian kesulitan mempertahankannya karena biaya hidup yang tinggi,” kata Erlan.
Selain itu, P3RSI juga menyoroti persoalan regulasi, khususnya kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Padahal, organisasi tersebut bersifat non-profit dan bukan pelaku usaha.
Akibatnya, banyak pengurus PPPSRS mengalami kendala dalam mengurus berbagai perizinan operasional, mulai dari izin genset, pengurusan kendaraan operasional, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Perlu diketahui saat ini ada hampir 40 perijinan operasional pengelolaan rumah susun yang berbagian besar mensyaratkan adanya NIB, yang secara hukum tidak relevan bagi PPPSRS.
Situasi ini dinilai menciptakan ironi. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong masyarakat untuk tinggal di rusun melalui berbagai insentif.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah justru membebani dengan berbagai pungutan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi hal tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan pihaknya akan mencari solusi konkret.
Ia menekankan pentingnya mendengar langsung aspirasi penghuni rusun agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.
“Kita tidak boleh hanya merumuskan kebijakan dari atas. Kita harus turun langsung dan mendengar kebutuhan warga,” ujarnya.
Langkah pemerintah dalam mengembangkan rusun subsidi memang menjadi harapan baru dalam mengatasi krisis hunian di perkotaan.
Namun, tanpa pembenahan biaya hidup dan regulasi pendukung, tujuan menghadirkan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah berisiko belum sepenuhnya tercapai. ***













