Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Visum dan Saksi Sudah Lengkap, Pelaku Penganiayaan di Asahan Belum Ditahan: Ada Apa dengan Polres?

badge-check


					Visum dan Saksi Sudah Lengkap, Pelaku Penganiayaan di Asahan Belum Ditahan: Ada Apa dengan Polres? Perbesar

Asahan, Sumatera Utara, Detik kriminal — Penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di areal eks HGU PT BSP, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, menuai sorotan tajam dari publik. Meski telah dilaporkan secara resmi dan berjalan hampir satu bulan, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pihak Kepolisian Resor Asahan, khususnya terkait penetapan tersangka maupun penahanan terhadap para terduga pelaku.

Perkara ini tercatat melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 4 Maret 2026. Dalam prosesnya, korban telah menjalani visum, dan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun demikian, perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini dinilai belum terlihat.

Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, mulai dari korban, kuasa hukum, hingga elemen masyarakat sipil. Mereka menilai proses penegakan hukum berjalan lamban dan kurang transparan.

Secara hukum, mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penahanan dapat dilakukan apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti, ancaman pidana di atas lima tahun, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Dalam kasus ini, unsur-unsur tersebut dinilai telah terpenuhi, terlebih dugaan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama yang tergolong tindak pidana berat.

Selain itu, konflik lahan yang masih berlangsung di lokasi kejadian juga dinilai berpotensi memicu eskalasi lanjutan, sehingga langkah penahanan dianggap penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan di tengah masyarakat.

Salah satu korban, Ali Murdani Manurung, mengaku hingga kini belum pernah menerima informasi terbaru dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan yang telah dibuatnya.

“Sampai hari ini saya tidak pernah dihubungi oleh pihak Polres Asahan. Saya tidak tahu sejauh mana perkembangan kasus ini. Saya hanya berharap keadilan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan dampak serius yang dialaminya akibat kejadian tersebut, baik secara fisik maupun ekonomi.

“Sejak kejadian itu saya tidak bisa bekerja. Saat berjalan saya masih sering merasa mual dan nyeri di bagian kepala,” ungkapnya.

Tak hanya itu, adiknya, Muhammad Ramadhan, juga mengalami luka berat.

“Tangan adik saya masih patah dan belum bisa beraktivitas. Kondisi ini sangat memukul kami,” tambahnya.

Kuasa hukum korban, Akhmat Saipul Sirait, SH, menyampaikan bahwa pihaknya sempat menerima informasi bahwa keterlambatan penanganan disebabkan oleh pengamanan perayaan Hari Raya Idul Fitri. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda proses hukum.

“Sudah hampir satu bulan berjalan, tetapi tidak ada kabar lanjutan. Bahkan komunikasi melalui WhatsApp pun belum mendapat respons,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh terhenti tanpa kepastian.

“Ini menyangkut rasa keadilan dan potensi konflik lanjutan. Penanganan perkara pidana harus berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.

Kritik juga datang dari Ketua Umum LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Ramses Marulitua Sihombing, SH. Ia menilai bahwa dasar hukum untuk mengambil tindakan tegas sebenarnya telah cukup kuat.

“Visum sudah ada, saksi sudah diperiksa. Artinya alat bukti sudah terpenuhi. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas. Lalu kenapa belum ada penahanan?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan transparansi penanganan perkara tersebut.

“Ada apa dengan Polres Asahan? Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Jika unsur pidana sudah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda. Segera tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” tambahnya.

Ramses juga meminta perhatian dari pimpinan kepolisian, baik di tingkat Polres Asahan maupun Polda Sumatera Utara, agar melakukan pengawasan terhadap kinerja jajaran di lapangan.

“Kami minta pimpinan turun tangan. Jangan sampai ada kesan pembiaran dalam perkara ini,” pungkasnya.

Masyarakat pun berharap agar Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sumatera Utara dan Polres Asahan, segera mengambil langkah tegas, transparan, dan berkeadilan dalam menangani kasus ini.

Hingga berita ini dirilis, pihak Kepolisian Resor Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk alasan belum dilakukannya penetapan tersangka maupun penahanan terhadap para terduga pelaku.

Keadilan yang ditunda adalah bentuk ketidakadilan. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan kekerasan yang terjadi secara terang-terangan.

 

Tim/Red

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPH V MINTA CEK KOORDINAT, Dugaan Sawit 104 Hektare di Kawasan Hutan Masih Menunggu Pembuktian

11 April 2026 - 15:55 WIB

Kasus Dana Umat Rp28 Miliar Menguap, BNI Disorot Soal Sistem Pengawasan

10 April 2026 - 16:28 WIB

Anggota DPD RI Bali Dilaporkan soal Hoaks MBG, Unggahan Media Sosial Dipersoalkan

9 April 2026 - 16:13 WIB

PT PAL Belum Beri Klarifikasi, Plang Penguasaan Negara di Panai Tengah Disorot Publik

7 April 2026 - 01:24 WIB

Mediasi Buntu, Yayasan Pesantren Darul Sholihin Diduga Kuasai Tanah Tanpa Hak

6 April 2026 - 13:44 WIB

Trending di Berita Kasus