Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, 5 Pelaku Ditangkap

badge-check


					Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, 5 Pelaku Ditangkap Perbesar

Jakarta, Detik kriminal – Pusat – Polisi mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar.

“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Reynold, Sabtu (18/4/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan ketiganya, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.

Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, yakni I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar IPTU M. Asaugi bersama tim Subnit II Reskrim yang melakukan observasi hingga penindakan di lapangan.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Reynold.

 

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Spesialis Bobol Apartemen Dibekuk! Polsek Kelapa Gading Ungkap Aksi Pencurian MacBook di Apartemen kelapa gading

11 Juni 2026 - 09:55 WIB

Polsek Kualuh Leidong Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Hampir 34 Gram

11 Juni 2026 - 09:42 WIB

Satreskrim Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Wanri Tambak di Hutagodang, Tersangka Peragakan 17 Adegan

11 Juni 2026 - 01:11 WIB

Gerak Cepat Polisi Tindak Lanjuti Informasi Viral Dugaan Pemalakan di Jakarta Utara

8 Juni 2026 - 10:30 WIB

Respon Cepat 110, Polisi Olah TKP Pencurian Pajero Sport di Cilincing

8 Juni 2026 - 04:06 WIB

Trending di Berita Kriminal