Labuhanbatu Selatan. Detik kriminal.id– Apresiasi kinerja Satreskrim polres Labuhanbatu Selatan berhasil meringkus Pelaku pelecehan siswa,
SS (laki-laki 33 tahun) oknum guru P3K guru olahraga di salah satu SD Negeri di Desa Sisumut kecamatan Kotapinang yang di duga mencabuli 23 siswi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labusel dan delapan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) akhir meringkuk merasakan jeruji besi Polres Labuhanbatu Selatan.

SS yang selama sepuluh bulan di kejar oleh Polres Labusel, selalu berpindah pindah tempat dan pernah dikabarkan berada di Samosir, Jambi dan tempat lain ,akhir cerciduk di tempat tinggal Istrinya di Batubara, sumber Media ini mengatakan SS pulang karena anaknya Sakit.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Adytia SP Sembiring M SIK melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus SH MH. Saat di konfirmasi awak media kamis (23/4/26), membenarkan bahwa SS saat ini sudah di tahan di Polres Labusel, ” Betul SS saat ini sudah di tahan Polres Labusel, ditangkap di rumahnya di Batubara dan saat ini dalam pemeriksaan nanti akan ada relis secara resmi”, Ujarnya.
Ilham Daulay Ketua Perlindungan Anak Daerah ( KPAD) Kabupaten Labuhabatu Selatan saat jumpa di Polres Labusel saat mendampingi korban pencabulan anak yang dari kecamatan Torgamba Kamis Sore (23/4/26) mengatakan mengapresiasi Polres Labusel “Meski penangkapan memang tugas Kepolisian namun dalam hal ini KPAD memberikan apresiasi kepada Personil Satreskrim polres Labuhanbatu Selatan karena pelaku sempat sembunyi entah dimana rimbanya”, Ujarnya
Dia juga menambahkan dengan upaya yang di lakukan Polres, akhirnya pelarian Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap anak di SD Blok songo Sisumut berhasil di bekuk polisi dan saat ini di tahan di Mapolres Labuhanbatu Selatan
Prosesor hukum tetap kita awasi dan pemulihan mental anak tetap di utamakan.
Dengan ditangkapnya SS pelaku pelecehan terhadap 23 siswi ini , proses segera di lakukan,pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menepis isu isu yg sempat beredar di masyarakat bahwa kasus ini sudah diamankan tidak benar.(M.SUKMA)









