Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Polsek Kampung Rakyat Ungkap Kasus Sabu di Perlabian, Amankan Seorang Pengedar

badge-check


					Polsek Kampung Rakyat Ungkap Kasus Sabu di Perlabian, Amankan Seorang Pengedar Perbesar

Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, Detik kriminal – Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Toba 2026 di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial APD alias Anggi (26), warga Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan peredaran narkoba di wilayah Dusun Perlabian.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke desa. Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Sabtu (16/5/2026) di Polsek Kampung Rakyat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Perlabian Dalam, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat setelah menerima perintah penyelidikan dari Kapolsek.

Berdasarkan keterangan Kapolsek, petugas lebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Saat pengintaian berlangsung, petugas melihat seorang pria berada di belakang rumah yang dicurigai. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap APD alias Anggi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram, uang tunai Rp175 ribu, 30 plastik klip kosong, satu buah sekop dari pipet, serta satu unit handphone merek Vivo.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Bendol yang disebut berdomisili di wilayah Siluang.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap peran aktif masyarakat terus ditingkatkan. Peredaran narkoba bukan hanya merusak pelaku, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan ketenteraman lingkungan,” pungkas AKP Ilham Lubis.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Curat Ranmor yang Mengakibatkan Gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena

16 Mei 2026 - 04:11 WIB

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

15 Mei 2026 - 12:14 WIB

Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan

15 Mei 2026 - 05:46 WIB

Brimob Metro Jaya Amankan 4 Remaja dan Miras Saat Patroli Malam di Pamulang

15 Mei 2026 - 04:13 WIB

Polsek Kampung Rakyat Ungkap Pencurian 25 Janjang Sawit, Pelaku Diamankan di Pangkatan

14 Mei 2026 - 17:23 WIB

Trending di Berita Kriminal