Menu

Mode Gelap
 

Berita Narkotika

Satres Narkoba Polres Labusel Gagalkan Peredaran 99,34 Gram Sabu di Sungai Kanan, Dua Pengedar Diamankan

badge-check


					Satres Narkoba Polres Labusel Gagalkan Peredaran 99,34 Gram Sabu di Sungai Kanan, Dua Pengedar Diamankan Perbesar

Labuhanbatu Selatan, Detik kriminal – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap dua terduga pelaku peredaran sabu di Dusun Suka Makmur, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (19/5/2026) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 99,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka yang diamankan yakni EHS alias Hamdan (26), warga Dusun PT Binanga, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu dan RND alias Aldi (20), warga Gang Mulia Indah, Dusun Satu, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Sahat M Lumbangaol, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Suka Makmur.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas melihat dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Sahat, Rabu (20/5/2026) di Polres Labuhanbatu Selatan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka RND alias Aldi, petugas menemukan satu plastik klip diduga berisi sabu seberat 99,34 Gram bruto yang dibalut tiga helai tisu putih dan lakban coklat. Polisi juga mengamankan satu unit handphone iPhone XR warna biru, satu buku notebook merah, uang tunai Rp700 ribu serta sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan pelaku.

Sementara dari tersangka EHS alias Hamdan, petugas turut menyita satu unit handphone merek Realme warna hitam.

“Hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengakui narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial SBS alias Ipul, warga Rantauprapat. Saat ini identitas pemasok masih terus dikembangkan dan dalam pengejaran petugas,” tambahnya.

AKP Sahat menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Dukungan dan informasi dari masyarakat melalui Call Center 110 Polri Presisi atau langsung ke Polsek terdekat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini.” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi, pengembangan jaringan, pengujian barang bukti ke laboratorium forensik serta melengkapi berkas perkara untuk proses ke Jaksa Penuntut Umum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 2KG GANJA DI JAKARTA TIMUR

19 Mei 2026 - 15:23 WIB

Polres Metro Depok Sita 12.314 Butir Obat Daftar G, 41 Pelaku Diamankan

19 Mei 2026 - 07:01 WIB

Polsek Bilah Hilir Sikat Pelaku Narkoba, Bukti Nyata Komitmen Berantas Sabu di Labuhanbatu

17 Mei 2026 - 07:54 WIB

Miliki 20 Butir Ekstasi, Polisi Ringkus Seorang Pengedar Obat dan Sabu di Rantauprapat

17 Mei 2026 - 07:47 WIB

Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Grebek Sarang Narkoba di Wilkum Polsek Kualuh Hulu

15 Mei 2026 - 05:56 WIB

Trending di Berita Narkotika