Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Polres Muara Enim Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Cinta Kasih

badge-check


					Polres Muara Enim Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Cinta Kasih Perbesar

Muara Enim,Detik Kriminal – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial YK (40), warga Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, berhasil dibekuk saat tengah berada di halaman rumahnya pada Kamis (7/8/2025) sore.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengenali ciri-ciri target, petugas bergerak cepat melakukan penindakan sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat diamankan, pelaku tengah duduk di halaman rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta area sekitar yang berada dalam penguasaannya. Hasilnya, ditemukan 5 paket sabu seberat bruto 4,21 gram, 10 butir pil ekstasi bertuliskan RR warna kuning dengan berat bruto 4,00 gram, beserta perlengkapan lain seperti timbangan digital, skop plastik, plastik klip bening, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Res Narkoba Iptu Achmad Yurico Aguslim, SE, MSI menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif warga. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sebuah kaleng rokok merk Surya sebagai wadah penyimpanan. Seluruh barang bukti telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidlabfor Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, YK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Muara Enim menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. “Kami akan terus memburu para pengedar dan bandar narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram ini,” tegas Kasat Res Narkoba.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kampung Rakyat Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sawit di Teluk Panji I, Dua Orang Diamankan Polisi

21 Mei 2026 - 02:56 WIB

Respons Cepat, Kapolsek Bilah Hulu Pastikan Lingga Tiga Bebas Sabung Ayam.

20 Mei 2026 - 14:34 WIB

Polsek Kotapinang Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Blok Songo, Perkuat Pencegahan dan Edukasi Warga

19 Mei 2026 - 04:35 WIB

Praktisi Hukum Andika, SH Dukung Kapolres Pelabuhan Belawan Berantas Narkoba dan Jaringan Begal

19 Mei 2026 - 04:32 WIB

Ali Murdani Manurung Diborgol dalam Kondisi Luka Parah, Kuasa Hukum: Ini Sudah Melampaui Batas

18 Mei 2026 - 21:17 WIB

Trending di Berita Kriminal