Menu

Mode Gelap
 

News

FRISKA GULO MENYOROTI PENTINGNYA PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN DI RUANG DIGITAL

badge-check


					FRISKA GULO MENYOROTI PENTINGNYA PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN DI RUANG DIGITAL Perbesar

Perkembangan teknologi digital telah membawa berbagai manfaat bagi masyarakat, mulai dari kemudahan akses informasi, komunikasi, hingga terciptanya berbagai peluang ekonomi. Namun, di balik manfaat tersebut, ruang digital juga menghadirkan tantangan serius, terutama bagi anak dan perempuan yang menjadi kelompok rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber.

Saat ini, kasus perundungan siber (*cyberbullying*), penyebaran data dan konten pribadi tanpa izin, eksploitasi seksual daring, penipuan online, hingga ujaran kebencian semakin marak terjadi. Anak-anak yang belum memiliki kemampuan literasi digital yang memadai kerap menjadi korban manipulasi dan eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sementara itu, perempuan sering menjadi sasaran kekerasan berbasis gender di ruang digital, seperti pelecehan seksual daring, *doxing*, intimidasi, serta penyebaran konten intim tanpa persetujuan.

Friska Gulo menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan di ruang digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga tanggung jawab bersama keluarga, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, dan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, orang tua perlu meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap aktivitas digital anak-anak. Lembaga pendidikan juga harus memberikan pendidikan literasi digital serta etika bermedia sosial sejak dini. Di sisi lain, penyedia platform digital harus lebih responsif dalam menangani laporan pelanggaran dan memperkuat sistem keamanan guna melindungi para penggunanya.

Dari perspektif hukum, Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang dapat menjadi landasan perlindungan bagi korban, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun demikian, efektivitas perlindungan tersebut tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, melainkan juga pada penegakan hukum yang konsisten serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang terjadi.

Friska Gulo mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap anak dan perempuan di ruang digital merupakan langkah penting dalam mewujudkan ekosistem digital yang memberikan manfaat positif bagi seluruh masyarakat tanpa meninggalkan kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk ancaman dan kekerasan siber.

**Friska Gulo**
Wakil Ketua Koordinator
Solidaritas Perempuan Revolusioner

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dihadiri Ketua Umum GPIB, Pernikahan Naufal dan Mita Berlangsung Hangat dan Meriah

6 Juni 2026 - 10:19 WIB

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Seimambang Hilir II Resmi Dimulai, Warga Apresiasi CSR PT HSJ

6 Juni 2026 - 02:48 WIB

Pernyataan Noel Disorot, ISMAHI Ingatkan Pentingnya Menjaga Stabilitas Nasional

4 Juni 2026 - 13:15 WIB

Samsat Jakarta Utara Dapat Apresiasi, Warga Harap Pelayanan Terus Ditingkatkan

4 Juni 2026 - 11:36 WIB

Lapor Kehilangan STNK, Warga Sebut Pelayanan SPKT Jelas dan Mudah Dipahami

4 Juni 2026 - 11:34 WIB

Trending di News