MEDAN – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smart Board) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 kembali mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/6/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum terdakwa Bambang Giri Arianto (BGA), Paulus Peringatan Gulo, SH., MH., menyoroti sejumlah keterangan yang dinilai masih perlu diuji lebih lanjut karena menyisakan pertanyaan mengenai proses pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Sebanyak delapan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari lima kepala sekolah, seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Aceh Jaya, yakni Bahrun dan Iskandar, ST.
Menurut Paulus, keterangan para saksi justru membuka ruang untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi dan pengiriman barang pengadaan Smart Board.
“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya keterangan mengenai proses pengiriman barang dan dokumen penugasan yang menurut kami perlu diuji secara mendalam di persidangan. Kami melihat masih terdapat sejumlah hal yang belum terang,” ujar Paulus usai persidangan.
ASN Aceh Jaya Jadi Sorotan
Dalam persidangan, saksi Iskandar, ST disebut sebagai pihak yang mengantarkan barang pengadaan ke sejumlah sekolah penerima manfaat.
Saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Iskandar menjelaskan dirinya datang ke sekolah untuk mengantarkan barang dan melakukan serah terima setelah barang diturunkan.
Namun demikian, tim kuasa hukum mempertanyakan keterkaitan sejumlah pihak yang muncul dalam fakta persidangan, termasuk dugaan keterlibatan ASN dalam aktivitas yang berkaitan dengan proyek pengadaan pemerintah.
“Kami melihat ada nama-nama yang muncul dalam persidangan dan perlu didalami keterkaitannya dengan proses pengadaan. Ini yang menurut kami harus dibuka secara terang dalam persidangan,” kata Paulus.
Paulus menegaskan bahwa apabila terdapat ASN yang terlibat dalam kegiatan proyek pemerintah di luar tugas dan kewenangan kedinasannya, maka hal tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diwajibkan menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas jabatan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, maupun menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.
Dugaan Tanda Tangan Direktur Dicatut
Hal lain yang menjadi sorotan tim pembela adalah sejumlah dokumen yang diduga memuat tanda tangan atas nama Bambang Giri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP).
Paulus menyebut kliennya sejak awal membantah pernah menandatangani sejumlah dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan.
“Dari fakta yang kami temukan, terdapat dugaan penggunaan tanda tangan klien kami pada berbagai dokumen. Ini tentu menjadi bagian penting yang harus diuji secara hukum karena menyangkut keabsahan dokumen-dokumen tersebut,” tegasnya.
Menurut Paulus, Bambang juga mengaku tidak aktif menjalankan operasional perusahaan sebagaimana lazimnya seorang direktur.
“Klien kami tidak memiliki ruang kerja, tidak menerima gaji, dan tidak menikmati fasilitas sebagaimana direktur perusahaan pada umumnya. Karena itu kami mempertanyakan sejauh mana peran sebenarnya yang bersangkutan dalam proyek ini,” ujarnya.
Paulus menambahkan, pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Bambang Giri Arianto kepada aparat penegak hukum di Tebing Tinggi.
Menurutnya, laporan tersebut dibuat karena terdapat sejumlah dokumen proyek yang diduga menggunakan tanda tangan kliennya, sementara Bambang membantah pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut maupun terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.
“Persoalan tanda tangan ini sangat penting. Jika benar terdapat penggunaan tanda tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka harus diungkap siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut diterbitkan,” tegas Paulus.
Tim kuasa hukum juga menilai persoalan tersebut perlu diuji secara komprehensif dalam persidangan guna memastikan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proyek pengadaan Smart Board.
Surat Tugas Dipertanyakan
Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, tim kuasa hukum turut menyoroti dokumen surat tugas yang dinilai mengandung ketidaksesuaian waktu.
Paulus mengungkapkan terdapat surat tugas yang disebut berkaitan dengan pekerjaan proyek pada November 2024, namun dokumen tersebut baru ditandatangani pada Desember 2024.
“Ini salah satu hal yang kami pertanyakan. Jika pekerjaan sudah berjalan terlebih dahulu sementara surat tugas baru muncul setelahnya, tentu perlu dijelaskan dalam persidangan agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Kerugian Negara Rp8,2 Miliar
Perkara ini berawal dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap proyek pengadaan 93 unit Smart Board pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Penyidik menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp8,2 miliar dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Bambang Giri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa, serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial IK yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Hingga akhir persidangan, pemeriksaan saksi belum seluruhnya rampung. Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Kuasa Hukum Bambang berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat diuji secara objektif sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta dibuka secara utuh sehingga terang siapa yang berperan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini. Jangan sampai ada pihak yang dijadikan tumbal sementara aktor yang sesungguhnya tidak tersentuh oleh proses hukum,” tutup Paulus Peringatan Gulo, SH., MH.(Tim-red)













