banner 728x250

Unit Reserse Tekab 308 Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah Berhasil Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Tengah, Detik Kriminal – Unit Reserse Tekab 308 Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, yang terjadi di Kampung Margorejo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah beberapa waktu lalu.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra yang ditemui pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 menjelaskan, bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 6 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 wib.

banner 325x300

Menurut Keterangan Kapolsek Padangratu, Korban dalam kasus ini berinisial KO (51) warga Kampung Margirejo, sedangkan pelakuna berinisial JS (31), warga kampung Surabaya Kecamatan Padangratu Kabupaten Lampung Tengah.

” Kronologi kejadian berawal, dimana saat itu tanggal 6 Juli 2025, pelaku meminjam kendaraan sepeda motor milik Korban KO, dengan alasan mau membeli rokok.

Namun setelah motor tersebut dipinjamkan, ternyata pelaku justru membawa kabur motor tersebut dan tak kunjung mengembalikannya.

” Setelah menunggu beberapa jam dan mencoba mencari tahu keberadaan pelaku, akhirnya korban mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan kepada seseorang senilai 500 ribu ” kata AKP Edi

Karena merasa dirugikan, akhirnya lkorban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang ratu.

” Pelaku kini sudah ditahan, dan Polisi masih terus mendalami kasus tersebut ” ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

(Agung)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *