banner 728x250
Opini  

Arthur Noija: Ketika Moralitas dan Norma Dikesampingkan, Pers dan Advokat Harus Menjaga Martabat Demokrasi

banner 120x600
banner 468x60

Oleh : Arthur Noija *)

Demokrasi tidak hanya dibangun oleh kebebasan berbicara, tetapi juga oleh kemampuan setiap warga negara menghormati martabat sesamanya. Kebebasan yang kehilangan moralitas pada akhirnya hanya akan melahirkan kesewenang-wenangan. Di titik inilah norma hukum dan norma etika diuji.

banner 325x300

Belakangan ini, ruang publik diwarnai pernyataan seorang advokat yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Terlepas dari siapa yang mengucapkannya, peristiwa tersebut patut menjadi refleksi bersama. Persoalannya bukan sekadar perbedaan pendapat atau kritik terhadap media, melainkan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dengan penghormatan terhadap kehormatan profesi lain.

Dalam negara hukum, tidak ada profesi yang lebih tinggi atau lebih rendah. Advokat dikenal sebagai officium nobile. Demikian pula pers, yang oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 diberi mandat sebagai pilar demokrasi untuk menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan, dan perekat kehidupan berbangsa. Keduanya memikul tanggung jawab yang sama besar dalam menjaga demokrasi.

Karena itu, ketika seorang advokat merendahkan profesi wartawan secara terbuka, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai luapan emosi. Ucapan yang merendahkan martabat suatu profesi berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pers dan membuka ruang bagi tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Dari perspektif hukum, Indonesia memiliki instrumen yang dapat digunakan untuk menilai apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dari setiap bentuk tindakan yang menghambat pelaksanaan fungsi jurnalistik.

Penerapan hukum tentu harus dilakukan secara objektif. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah. Namun demikian, satu prinsip yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa kebebasan berbicara bukanlah kebebasan untuk menghina.
Pemikiran filsuf Immanuel Kant
memberikan landasan moral yang relevan. Melalui categorical imperative, Kant mengajarkan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar sebagai alat untuk mencapai kepentingan tertentu. Setiap profesi memiliki martabat yang melekat dan wajib dihormati.

Dalam konteks hubungan antara advokat dan pers, kritik terhadap pemberitaan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Akan tetapi, ketika kritik berubah menjadi penghinaan terhadap profesi, maka yang tercederai bukan hanya individu tertentu, melainkan nilai penghormatan terhadap martabat manusia itu sendiri.

Permintaan maaf merupakan sikap yang patut diapresiasi apabila disampaikan dengan tulus. Namun, dalam perspektif hukum, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum apabila suatu perbuatan diduga telah memenuhi unsur tindak pidana. Permintaan maaf lebih tepat dipandang sebagai salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum.

Yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa setiap profesi harus saling menghormati. Advokat membutuhkan pers sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Pers pun membutuhkan advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum. Hubungan keduanya semestinya bersifat saling melengkapi, bukan saling merendahkan.

Sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil terhadap siapa pun tanpa memandang profesinya. Tidak boleh ada kekebalan moral hanya karena seseorang memiliki status sosial, popularitas, atau profesi tertentu. Kepastian hukum hanya akan bermakna apabila diterapkan secara konsisten kepada seluruh warga negara.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang advokat atau wartawan. Ini adalah ujian bagi kedewasaan demokrasi Indonesia. Ketika moralitas dikesampingkan, norma hukum akan dipaksa bekerja lebih keras. Namun ketika moralitas dijadikan pedoman, hukum justru menjadi benteng terakhir karena masyarakat telah mampu mengendalikan dirinya sendiri.

Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang memiliki hukum yang lengkap, tetapi juga bangsa yang masyarakatnya menjadikan etika sebagai kompas dalam setiap ucapan dan tindakan. Sebab hukum tanpa moralitas hanya akan menjadi teks, sementara moralitas tanpa penghormatan terhadap hukum hanya akan menjadi slogan.

“Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang. Namun menghormati martabat sesama adalah kewajiban setiap insan yang menjunjung tinggi hukum, etika, dan peradaban.”
— Arthur Noija, S.H.
________________________________________

*) Arthur Noija, SH dikenal sebagai seorang aktivis organisasi dan praktisi hukum. Dalam sejumlah pemberitaan, ia menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal (PNT), sebuah organisasi yang menyampaikan kajian dan advokasi terkait kebijakan publik, hukum tata negara, serta isu-isu kemasyarakatan, sekaligus menjabat sebagai Dewan Etik Pimpina Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *