Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Kei Indonesia (DPP AMKEI) menyerukan seluruh anggotanya dan masyarakat Indonesia Timur untuk menahan diri serta menjaga situasi tetap kondusif menyusul peristiwa di Matraman, Jakarta Timur, yang menyebabkan PH meninggal dunia. Seruan tersebut disampaikan Ketua Harian DPP AMKEI Indonesia Abubakar Refra di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2026).
Abubakar terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Pernyataan damai itu disampaikan atas arahan Ketua Umum DPP AMKEI John Kei sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga ketertiban dan mencegah konflik lanjutan.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh pengurus, anggota, dan keluarga besar AMKEI, serta mengimbau seluruh masyarakat Indonesia Timur untuk menahan diri, menjaga ketertiban, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Abubakar.
DPP AMKEI juga menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Polri. Organisasi itu berharap seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. AMKEI menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dalam proses hukum ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak yang memiliki hubungan dengan organisasi.
Selain itu, AMKEI meminta kepolisian menyelidiki pihak maupun akun media sosial yang diduga menyebarkan kebencian dan diskriminasi terhadap masyarakat Indonesia Timur. Penanganan secara hukum dinilai diperlukan untuk mencegah provokasi yang berpotensi memperkeruh keadaan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, provokasi, ujaran kebencian, ataupun konten yang dapat memicu konflik antarkelompok,” katanya.
Abubakar menegaskan, DPP AMKEI berkomitmen menjaga persatuan, perdamaian, stabilitas nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. AMKEI juga siap bersinergi dengan pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat dalam merawat kebinekaan, mencegah konflik sosial, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
















