Labuhanbatu, Detikkriminal.id – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Gang Mados, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SAP alias Anggi (25), warga Gang Mados, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan setelah personel Polsek Panai Tengah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 12.30 WIB mengenai seorang laki-laki yang disebut kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat keluar dari sebuah kamar sambil memegang botol yang diduga merupakan bong rakitan.
Melihat kedatangan petugas, pria tersebut diduga berusaha melarikan diri dan sempat melemparkan bong rakitan ke lantai. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pria itu diamankan petugas.
Setelah diamankan, pria tersebut mengaku bernama Surya Anggi Pranata alias Anggi.
Dengan didampingi pihak keluarga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar yang ditempati Anggi. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,4 gram, satu plastik klip transparan ukuran sedang kosong, satu mancis warna biru yang telah dirakit dengan jarum pada saluran api, satu buah mancis, satu pecahan bong dari botol kaca, satu kaca pirex bekas bakar, dua buah pipet, serta satu sekop yang terbuat dari pipet dengan ujung runcing dan bergagang besi.
Dalam pemeriksaan awal, Anggi disebut mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut narkotika yang diduga sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Iwan Ambon.
Selanjutnya, Surya Anggi Pranata alias Anggi beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredarannya. (M.SUKMA)


















