Labuhanbatu, Detikkriminal.id – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Kegiatan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB hingga selesai, di sebuah rumah yang berada di Dusun XII Lorong Serdang, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H., bersama AIPTU Togi Sinurat dan BRIPDA Aldo Siregar.
Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H., memerintahkan personel melakukan penindakan setelah pihak kepolisian menerima informasi bahwa sebuah rumah milik pria berinisial SB alias Bayu kerap diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi. Setibanya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, petugas bertemu dengan istri SB alias Bayu dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan SB alias Bayu sedang berbaring di ruang tamu. Di dekatnya ditemukan sebuah bong yang terbuat dari botol minuman.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan istri dan tetangga. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas sandang berwarna hitam di bagian dapur.
Setelah diperiksa, tas tersebut berisi satu plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram bruto, sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital, sekop yang terbuat dari pipet, kaca pirex, mancis, kapas serta uang tunai.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo Y03.
Dalam pemeriksaan awal, SB alias Bayu disebut mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Andre dan menjual kembali narkotika tersebut dengan keuntungan Rp100 ribu untuk setiap 10 paket klip kecil yang berhasil dijual.
Selanjutnya, SB alias Bayu bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu tas warna hitam, satu bong, satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu seberat 0,14 gram bruto, tiga plastik klip kecil kosong, dua plastik klip sedang kosong, satu plastik klip besar kosong, satu timbangan warna putih, dua kapas warna putih, dua sekop dari pipet, satu kaca pirex, satu mancis, uang tunai Rp200 ribu dan satu unit HP Vivo Y03.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang diduga narkotika tersebut, termasuk pihak yang disebut sebagai pemasok. (M.SUKMA)


















