Medan,Detik kriminal – 24 Agustus 2026. Polemik mengenai dana sekitar Rp80,9 juta dalam rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang tidak dapat digunakan menjelang aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026 di Jakarta harus menjadi perhatian serius bagi publik.
Bank Mandiri menyatakan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi bahwa yang dimohonkan kepada pihak bank adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran atau penyitaan rekening.
Sekretaris DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Nico Septian Butar Butar, S.Ilkom, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan istilah antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi”. Menurutnya, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang meminta tindakan tersebut, apa dasar hukumnya, serta apa alasan konkret rekening yang disebut menampung dana pribadi dan donasi masyarakat tersebut harus ditahan menjelang aksi.
> “Jangan sampai mekanisme perbankan digunakan untuk membatasi ruang gerak rakyat dalam menyampaikan aspirasi. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diperiksa secara terbuka dan berdasarkan bukti. Tetapi jangan membuat masyarakat bertanya-tanya dengan menahan akses terhadap dana mereka tanpa penjelasan yang terang-benderang,” tegas Nico.
Menurut Nico, Bank Mandiri sebagai salah satu bank milik negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan, transparansi, dan rasa keadilan nasabah.
Ia menegaskan bahwa kritik Pemuda Demokrasi Indonesia bukan berarti menempatkan Bank Mandiri sebagai satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab. Justru, Bank Mandiri harus membuka secara proporsional informasi mengenai permintaan aparat yang menjadi dasar tindakan terhadap rekening tersebut, sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sah.
Terlebih, pemberitaan mengenai kasus ini juga menyebut bahwa PPATK menyatakan bukan pihak yang meminta penghentian transaksi rekening AMPB. Hal tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik mengenai institusi atau penyidik yang mengajukan permintaan tersebut dan dasar hukum yang digunakan.
> “Kalau memang ada dasar hukum, sampaikan kepada publik. Kalau ada dugaan tindak pidana, jelaskan perkara dan proses hukumnya. Jangan sampai rakyat hanya mengetahui bahwa rekeningnya ditahan, sementara siapa yang meminta dan atas dasar apa justru menjadi misteri,” ujar Nico.
JANGAN SAMPAI DEMOKRASI DIKELOLA DENGAN CARA MEMATIKAN AKSES RAKYAT
Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara berpandangan bahwa hak menyampaikan pendapat secara damai harus dihormati, sementara pengelolaan dana masyarakat juga harus tetap transparan dan tunduk pada hukum.
Keduanya tidak boleh dipertentangkan.
Jika terdapat indikasi transaksi ilegal, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan sesuai hukum. Namun, tindakan tersebut harus proporsional, transparan, dapat diuji secara hukum, dan wa tidak boleh digunakan sebagai tekanan terhadap gerakan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Nico juga mengingatkan bahwa Bank Mandiri merupakan bagian dari sistem perbankan nasional yang sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat.
> “Kami tidak ingin masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap perbankan nasional hanya karena muncul kesan bahwa rekening seseorang dapat ditahan ketika yang bersangkutan sedang mempersiapkan aksi menyampaikan aspirasi. Karena itu, Bank Mandiri dan aparat terkait harus memberikan penjelasan yang terang, bukan membiarkan publik menebak-nebak,” katanya.
PEMUDA DEMOKRASI INDONESIA MENUNTUT
1. Bank Mandiri memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar tindakan terhadap rekening tersebut.
2. Aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka*
3. pihak yang mengajukan permintaan penundaan transaksi beserta dasar hukumnya.
3. Jangan menggunakan mekanisme perbankan sebagai instrumen intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.
4. Jika tidak terdapat pelanggaran hukum yang terbukti, akses terhadap dana masyarakat harus segera dipulihkan
5. Seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, proporsional, dan menghormati prinsip demokrasi serta hak konstitusional warga negara.
“Rakyat boleh diperiksa ketika ada dugaan pelanggaran hukum, tetapi demokrasi tidak boleh dibungkam hanya karena rakyat sedang bersuara.”
Nico Septian Butar Butar, S.Ilkom
Sekretaris DPD Pemuda Demokrasi Indonesia
Provinsi Sumatera Utara


















