Jakarta, Detikkriminal.id – 27-08-2026. Lindawati Wibowo,Sekda Gerakan 24 Bela Bangsa Jakarta Utara, menilai aksi demonstrasi merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat kepada wakil rakyat. Namun, ia meminta peserta aksi yang datang dari berbagai daerah tetap mengikuti aturan dan menjaga suasana Jakarta agar tetap kondusif.
Menurut Sekda G24BB Jakut , penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan dengan tertib. Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan hukum dapat diproses oleh aparat penegak hukum.
“Tentunya ini negara hukum, kemudian ada aparat penegak hukum. Siapa yang melanggar hukum dia akan mempertanggungjawabkan.”
*Massa dari Berbagai Daerah*
Aksi di depan Gedung DPR RI tersebut rencananya melibatkan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mahasiswa, serta pengemudi ojek daring.
Massa membawa sejumlah tuntutan, salah satunya mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
Lindawati Wibowo,meminta peserta aksi tidak membuat situasi menjadi tidak terkendali. Menurutnya, masyarakat tetap dapat menyampaikan tuntutan tanpa mengganggu aktivitas warga maupun ketertiban umum.
Minta Jakarta Tetap Kondusif
Sekda G24BB Jakut ini,menegaskan pentingnya menjaga keamanan Jakarta selama aksi berlangsung. Ia berharap peserta demonstrasi dapat menghormati hak masyarakat lain yang tetap menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ia juga meminta aparat menjalankan tugas sesuai ketentuan apabila ditemukan peserta yang melakukan pelanggaran hukum.
Dengan demikian, aksi penyampaian aspirasi di depan DPR diharapkan tetap berjalan tertib tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat maupun fasilitas umum.
massa yang akan berunjuk rasa di DPR pada 27 Agustus 2026 agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan menjaga Jakarta tetap kondusif.
Ia menegaskan aksi merupakan hak masyarakat, tetapi setiap pelanggaran hukum tetap memiliki konsekuensi.
Tutup Bu Linda
𝐴𝑓( 𝐴𝑚𝑎𝑡𝑑)


















