banner 728x250

Diduga Kuasai Harta Warisan Orang Tua, Empat Saudari Minta Pendampingan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU SELATAN, Detik kriminal — Dugaan penguasaan sepihak terhadap sejumlah harta peninggalan orang tua memicu persoalan dalam sebuah keluarga di Dusun Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Empat saudari kandung, yakni Mulyati, Nuraini, Yuliani, dan Ira Ramayani, memilih menempuh jalur hukum setelah menduga saudara laki-laki mereka berinisial RH menguasai sejumlah aset peninggalan orang tua yang menurut mereka merupakan bagian dari boedel waris dan semestinya diperjelas status serta pembagiannya kepada seluruh ahli waris.

banner 325x300

Untuk memperjuangkan hak dan memperoleh kepastian hukum, keempat saudari tersebut meminta pendampingan kepada Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners.

Melalui kuasa hukumnya, mereka telah melayangkan somasi pertama kepada RH. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya awal penyelesaian secara non-litigasi, sebelum kemungkinan menempuh proses hukum lebih lanjut.

Persoalan yang dipermasalahkan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aset warisan, tetapi juga menyangkut dugaan pengelolaan dan pemanfaatan harta peninggalan keluarga yang dinilai belum transparan.

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 30 hektare. Berdasarkan keterangan pihak empat saudari, kebun tersebut telah berproduksi sejak sekitar tahun 2021.

Mereka mempertanyakan bagaimana kebun tersebut selama ini dikelola, termasuk mengenai hasil produksi dan panen, penggunaan pendapatan, serta pertanggungjawaban pengelolaannya kepada seluruh ahli waris.

Selain kebun kelapa sawit, sejumlah aset lain juga disebut menjadi bagian dari persoalan warisan, di antaranya rumah dan pekarangan, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dump truck, Toyota Kijang Kapsul, serta tiga unit sepeda motor.

Persoalan tersebut semakin mendesak untuk diselesaikan setelah ibu dari para pihak meninggal dunia pada 3 Juni 2026.

Keempat saudari berharap seluruh aset peninggalan orang tua dapat didata secara terbuka, diketahui status hukumnya, serta dilakukan pembagian berdasarkan ketentuan hukum waris dan hak masing-masing ahli waris.

Kuasa hukum Mulyati, Nuraini, Yuliani, dan Ira Ramayani, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan kekeluargaan.

Menurut Beriman, somasi yang dilayangkan bukan bertujuan memperkeruh hubungan antaranggota keluarga, melainkan memberikan kesempatan kepada RH untuk menunjukkan itikad baik serta membuka ruang penyelesaian secara transparan.

“Yang kami harapkan adalah keterbukaan. Seluruh aset peninggalan orang tua perlu didata, diketahui statusnya, kemudian diselesaikan pembagiannya berdasarkan hukum dan hak masing-masing ahli waris,” ujar Beriman.

Ia menambahkan, pihaknya masih memberikan ruang untuk penyelesaian secara musyawarah.

Namun, apabila tidak ditemukan titik temu atau tidak ada penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak para ahli waris, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum perdata sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Somasi pertama tersebut kini menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian persoalan keluarga tersebut.

Keempat saudari berharap RH dapat merespons somasi secara baik dan membuka komunikasi untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, sehingga sengketa warisan tidak harus berujung pada proses persidangan.

Namun, apabila dugaan penguasaan sepihak dan persoalan transparansi pengelolaan aset tidak kunjung mendapatkan penyelesaian, pihak ahli waris menyatakan siap mempertimbangkan upaya hukum perdata guna memperoleh kepastian mengenai status boedel waris dan hak masing-masing pihak.

Pada prinsipnya, persoalan tersebut bukan sekadar perselisihan antaranggota keluarga. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai status, pengelolaan, dan pembagian harta peninggalan orang tua yang perlu diselesaikan secara terbuka serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, respons RH terhadap somasi pertama tersebut menjadi perhatian. Apakah persoalan ini akan berakhir melalui musyawarah dan penyelesaian kekeluargaan, atau justru berkembang menjadi sengketa warisan yang akhirnya harus diselesaikan melalui jalur pengadilan?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RH belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan yang disampaikan oleh empat saudari tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada RH maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.

(Tim-Red)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *