banner 728x250

Rekonstruksi Memanas! JS Bantah Aniaya MS, Ungkap Versi Berbeda Di TKP

banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU, Detik kriminal — Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan MS di Kantor Manajer PT HSJ, Sabtu (29/8/2026), justru memunculkan versi berbeda dari pihak terlapor.

JS dengan tegas membantah telah memukul atau menganiaya MS. Dalam rekonstruksi, JS menyebut keributan diduga sudah dipicu situasi yang memanas setelah MS datang bersama sejumlah massa dan sebuah truk diduga dilintangkan hingga menghambat kendaraan lain.

banner 325x300

Antrean kendaraan disebut semakin panjang. Para sopir yang berada di lokasi kemudian dikabarkan menghubungi JS karena situasi mulai memanas.

“Saya datang karena mendapat informasi terjadi keributan. Saya membantah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap MS. Semua harus dilihat dari fakta dan alat bukti,” tegas JS.

JS meminta penyidik menguji seluruh fakta, termasuk keterangan para sopir, saksi, posisi kendaraan, kondisi TKP, serta rekaman CCTV apabila tersedia.

“Jangan hanya mendengar satu versi. Saya siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan yang sebenarnya,” lanjutnya.

Meski demikian, dugaan MS membawa massa dan truk melintang tersebut masih merupakan versi JS dan belum menjadi fakta hukum yang terbukti.

MS sebagai pelapor juga tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, saksi maupun bukti berdasarkan versinya.

Rekonstruksi tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengurai secara utuh rangkaian kejadian di TKP, termasuk bagaimana keributan bermula dan apa yang sebenarnya terjadi sebelum dugaan penganiayaan sebagaimana dilaporkan.

Kini publik menunggu: apakah dugaan penganiayaan akan terbukti sesuai laporan, atau justru rekonstruksi membuka rangkaian kejadian berbeda di balik keributan tersebut?

Jawaban akhirnya akan ditentukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti dan hasil penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait dugaan penganiayaan tersebut masih berjalan. Redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak MS maupun aparat penegak hukum terkait hasil rekonstruksi dan perkembangan penanganan perkara.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini, sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan serta menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.(Tim-red)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *